Satu kendaraan, tiga kali antre di SPBU dalam sehari. Bukan gangguan sistem, tapi memang begitu adanya. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas membeberkan temuan ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR: ada kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi lebih dari sekali sehari dengan QR code yang berbeda-beda setiap transaksinya.
Dari data digitalisasi BPH Migas, satu kendaraan tercatat mengisi hingga tiga kali dalam satu hari. Diakumulasi selama sebulan, total BBM subsidi yang diborong mencapai 2.560 liter. Wahyudi bahkan membagikan foto-foto kendaraan yang diduga jadi "helikopter" di SPBU, mulai dari Pajero Sport sampai truk, bolak-balik dengan QR code berlainan. "Hari ini kita banyak menemukan adanya dari dasar digitalisasi kita bisa tarik data mengenai setiap hari dilakukan penyaluran yang dengan kendaraan yang sama, QR code yang beda, dengan frekuensi lebih dari satu kali dalam sehari," kata Wahyudi.
Lebih dari 2.000 SPBU sudah dikenai sanksi lantaran ditemukan indikasi distribusi yang tidak sesuai. Sanksi itu memblokir SPBU dari kemampuan menyalurkan BBM subsidi. "Ini penting agar supaya efek jera terhadap sama-sama melakukan penyaluran BBM subsidi agar lebih selektif," tegas Wahyudi, seraya menambahkan bahwa SPBU yang tidak proaktif melakukan pencegahan akan ikut dimintai pertanggungjawaban.
Tapi persoalannya tidak berhenti di situ. Ada celah yang agaknya lebih mendasar: sistem QR code saat ini masih memperbolehkan kendaraan dengan STNK mati atau pajak yang menunggak untuk tetap mengakses BBM subsidi. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyebut kondisi ini sebagai anomali yang perlu segera dibenahi. "Mestinya pengguna minyak subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak, kita sudah diskusikan yang harus didorong perubahan regulasinya," kata Sudirman, mendorong Kementerian ESDM merevisi aturan yang ada.
Jambi punya alasan kuat untuk bersuara. Warga yang patuh membayar pajak kendaraan di provinsi itu masih di bawah 50 persen. Bukan angka yang bisa diabaikan begitu saja.
Nusa Tenggara Timur sudah selangkah lebih maju. Gubernur NTT Melki Laka Lena menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 yang secara tegas melarang kendaraan penunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah membeli BBM bersubsidi. Pemicunya: laporan berulang soal kuota yang cepat amblas di banyak SPBU, dan setelah dievaluasi, salah satu biang keroknya adalah kendaraan yang tidak seharusnya ikut menikmati subsidi itu.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki. Pernyataan yang sulit dibantah, kalau data ini bisa dipercaya, meski implementasinya di lapangan bisa jadi cerita lain.
Di level nasional, Wahyudi mengakui bahwa kategori pembeli BBM subsidi dalam regulasi yang berlaku masih terlalu longgar. Perpres 191 Tahun 2014 sebagai acuan hanya mengidentifikasi konsumen berdasarkan jumlah roda kendaraan, tanpa rincian soal kapasitas mesin, status pajak, atau rekam jejak pembelian. "Pentingnya diperlukan revisi Perpres 191 tahun 2014 di mana konsumen pengguna itu identifikasinya hanya ketentuannya hanya roda," kata Wahyudi. Usulan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin sempat mencuat, tapi sampai sekarang belum ada aturan tetap yang disahkan.
Pertanyaannya sederhana: sampai kapan negara mau menanggung subsidi yang sebagian justru dinikmati mereka yang paling tidak membutuhkan?