RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  BCW ke DJBC: 20.643 Penindakan, Pabrik Ilegalnya M...

Bisnis

BCW ke DJBC: 20.643 Penindakan, Pabrik Ilegalnya Mana?

Di balik angka penindakan Rp11,25 triliun, Bea Cukai Watch mempertanyakan apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh produsen dan pemodal rokok ilegal, atau hanya berhenti di warung.

Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Barang Sitaan Tembus Rp11,25 T

Angka 20.643 penindakan dengan nilai sitaan Rp11,25 triliun bukan cifra kecil. Tapi bagi Bea Cukai Watch (BCW), yang jadi pertanyaan bukan soal besarnya angka itu, melainkan siapa sebenarnya yang kena.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memaparkan capaian tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026). Dari total penindakan sepanjang Januari-Agustus 2026, sektor rokok ilegal mendominasi dengan 12.617 kasus dan barang bukti 1,123 miliar batang. Jumlah itu sudah mendekati total penindakan sepanjang 2025 yang mencapai 20.102 kasus dengan 1,404 miliar batang rokok ilegal. Djaka menyebut capaian ini hasil kolaborasi intensif DJBC dengan aparat penegak hukum lainnya.

Sektor impor menyumbang 6.309 penindakan senilai Rp6,93 triliun, sementara ekspor tercatat 325 kasus senilai Rp1,82 triliun. Narkotika? DJBC mengamankan 11,43 ton hingga akhir Agustus.

Di sinilah BCW masuk dan mulai bertanya. Koordinator BCW Jimmy Endey merespons data tersebut sambil juga menyoroti program edukasi yang belakangan dijalankan DJBC di sejumlah daerah, termasuk Lampung, di mana petugas mengajari pedagang warung cara membedakan rokok legal dan ilegal menggunakan lampu ultraviolet. "Rokok ilegal tidak lahir di warung. Pita cukai palsu juga tidak dibuat oleh konsumen. Barang itu diproduksi, dikemas, diangkut dan didistribusikan melalui suatu jaringan. Maka yang harus dibongkar adalah rantainya, bukan berhenti pada pedagang kecil," kata Jimmy, Minggu (6/9/2026).

BCW tidak menolak edukasi. Mereka minta proporsi dan prioritasnya diluruskan. Kalau penindakan sebesar itu terjadi, mestinya DJBC bisa membuka datanya berdasarkan level pelaku: berapa yang menyasar pengecer, berapa yang menerobos masuk ke distributor, pengangkut, produsen, hingga pemasok pita cukai palsu. Tanpa peta itu, publik tidak punya cara untuk menilai apakah penegakan hukum bergerak dari hilir ke hulu, atau justru sebaliknya.

Soal pita cukai, BCW agaknya punya kekhawatiran tersendiri. Temuan pita cukai palsu atau ASPAL seharusnya menjadi pintu masuk investigasi, bukan sekadar bahan demonstrasi kepada pedagang. "Kalau ditemukan pita cukai palsu atau ASPAL, pertanyaan BCW justru dimulai dari sana: siapa yang membuatnya, bagaimana teknologi pencetakannya, siapa yang memesan, bagaimana distribusinya dan siapa pengguna akhirnya? Jangan hanya masyarakat diminta belajar melihat pita cukai dengan lampu ultraviolet, sementara jaringan yang menyediakan pita ilegalnya tidak dibongkar," ungkap Jimmy.

Lebih jauh, BCW menyinggung soal integritas internal. Bukan untuk menuduh, kata Jimmy, tapi jaringan BKC ilegal yang beroperasi dalam skala besar dan dalam waktu lama wajar memunculkan pertanyaan publik soal bagaimana fungsi pengawasan berjalan. Konteksnya tidak bisa diabaikan: DJBC memang tengah menghadapi sorotan menyusul sejumlah perkara hukum yang melibatkan pejabat di lingkungannya.

Pesan BCW ringkas saja. Jumlah stiker "Gempur Rokok Ilegal" yang tertempel di warung bukan tolok ukur keberhasilan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah pasokan berkurang, produsennya ditindak, distributornya dibongkar, dan jaringan besarnya terputus. Bukan angka yang sekadar terlihat besar di slide presentasi DPR.