Dua kabar baik sekaligus pekan ini buat pemilik kendaraan bermotor: pengecekan pajak sudah bisa dilakukan dari genggaman tangan, dan bagi yang kendaraannya terdaftar di Lampung, ada insentif fiskal yang, kalau data ini bisa dipercaya, cukup menggiurkan.
Soal pengecekan, pilihannya ada tiga jalur. Pertama lewat situs e-Samsat atau portal Bapenda masing-masing daerah. Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan provinsi asal kendaraan, sistem langsung menampilkan rincian tagihan: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), plus denda bila ada. Pelat Jakarta pakai Samsat DKI, pelat Jawa Barat lewat portal Bapenda Jabar.
Jalur kedua, aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, tersedia di Android dan iOS. Registrasi, verifikasi data diri, lalu buka menu NRKB untuk melihat kendaraan yang sudah terdaftar. Gampang. Ketiga, SMS, tapi ini hanya tersedia di wilayah tertentu. Format umumnya: Info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan, dikirim ke nomor Samsat setempat. Format dan nomor tujuannya tidak seragam antardaerah, jadi lebih aman konfirmasi dulu ke kanal resmi Samsat lokal sebelum mencoba.
Semua metode itu, jujur saja, sudah cukup untuk menghindari kejutan di loket pembayaran. Cek dulu.
Bagi wajib pajak di Lampung, bagian berikut ini lebih menarik. Pemprov Lampung melalui Bapenda setempat menggelar program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Oktober 2026. Bukan diskon recehan.
Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan seluruh denda? Diputihkan. Lebih ringan lagi untuk kendaraan berusia di atas 20 tahun dengan kondisi tunggakan serupa, pemilik hanya perlu melunasi PKB tahun berjalan saja. Tunggakan dan dendanya amblas, dihapus semua.
Program ini juga membebaskan denda PKB dan pajak progresif selama periode berlaku. Untuk urusan mutasi dan balik nama kendaraan di dalam wilayah Lampung, potongannya lumayan: 25 persen untuk roda empat, 50 persen untuk roda dua. Kendaraan yang masuk mutasi ke Lampung dari luar daerah pun kecipratan diskon PKB 50 persen untuk tahun pertama dan kedua.
Pertanyaannya, siapa lagi yang kebagian? Ternyata wajib pajak taat pun tidak ketinggalan. Diskon 5 persen hingga 15 persen disiapkan sebagai semacam "reward" buat mereka yang tidak punya tunggakan. Angkanya memang bukan besar-besar amat, tapi lebih baik daripada nol.
Deadline 31 Oktober 2026 sudah di depan mata. Pemilik kendaraan terdaftar di Lampung agaknya perlu bergerak cepat. Pastikan dulu detail persyaratan dan mekanisme pembayaran lewat kanal resmi Bapenda Lampung atau kantor Samsat terdekat sebelum tiba langsung di loket.