Dua kebijakan besar di sektor komoditas bergerak bersamaan. Pelaku pasar, agaknya, belum tahu harus antusias atau sekadar menunggu.
Menteri Keuangan membuka peluang merevisi kewajiban konversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari valuta asing ke rupiah yang kini dipatok 50%. Sinyal ini muncul setelah tekanan dari kalangan eksportir yang menilai ketentuan tersebut menggerus likuiditas valas mereka, terutama saat kurs masih bergejolak. Berapa angka revisinya? Belum ada. Tapi pintunya sudah terbuka.
Bersamaan dengan itu, pemerintah menggeber skema ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis. Kelapa sawit dan turunannya, batu bara, serta ferro alloy termasuk feronikel masuk daftar pertama. Pelaksanaannya diserahkan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), dengan masa transisi yang resmi dimulai 1 Juni 2026 sebelum implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027.
Selama periode transisi, ekspor tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Yang berubah adalah kewajiban pelaporan dokumen dan aktivitas ekspor melalui DSI sebagai sistem pengawasan terintegrasi. Pemerintah ingin data yang lebih akurat soal harga, volume, dan jalur transaksi, bukan sekadar angka agregat di neraca perdagangan.
Alasannya tidak main-main. Presiden Prabowo dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 di DPR menyebut estimasi nilai kumulatif kebocoran ekonomi akibat praktik under-invoicing ekspor Indonesia sepanjang 1991 hingga 2024 mencapai sekitar 908 miliar dolar AS, setara Rp 15.400 triliun. Angka yang tidak kecil, meski validasi metodologinya tentu masih bisa diperdebatkan.
Dua modus utama yang dimaksud: transfer pricing yang memanipulasi harga transaksi antarpihak terafiliasi sehingga keuntungan "parkir" di yurisdiksi pajak lebih rendah, dan under-invoicing yang melaporkan nilai ekspor jauh di bawah harga sebenarnya. Keduanya belum tentu ilegal secara teknis. Tapi keduanya menggerus penerimaan pajak, royalti, dan devisa negara. Masalah lama yang belum pernah benar-benar terpecahkan.
Bagi investor di saham komoditas, kedua kebijakan ini menawarkan narasi yang serupa: transparansi meningkat, penerimaan negara dari sektor ekspor menguat. Kalau berjalan mulus, beban regulasi secara teori lebih terprediksi dan harga komoditas domestik lebih mencerminkan harga pasar global. "Kalau" itu yang jadi pertaruhan.
Eksekusi kebijakan sebesar ini bukan perkara ringan. DSI perlu membangun sistem pelaporan yang cukup canggih untuk menangani volume transaksi ekspor tiga komoditas besar sekaligus. Eksportir butuh kepastian bahwa mekanisme baru ini tidak menambah lapisan birokrasi yang justru memperlemah daya saing mereka. Belum lagi potensi gesekan dengan mitra dagang luar negeri yang selama ini terbiasa dengan pola transaksi lama. Tidak sedikit yang harus disesuaikan.
Revisi DHE bisa jadi semacam pemanis. Kewajiban konversi yang dilonggarkan memberi eksportir lebih banyak ruang dalam mengelola pendapatan valas. Tapi konsekuensinya tidak gratis: tekanan terhadap penguatan rupiah dari sisi pasokan devisa ikut berkurang. Bak pedang bermata dua yang sama-sama tajam.
Semester kedua 2026 jadi ujian pertama. Seberapa rapi DSI menjalankan fase transisi akan menentukan apakah kebijakan ini benar-benar menutup kebocoran, atau sekadar menambah satu lapis administrasi baru di atas yang sudah ada.