RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Direktur PT GTI Dituntut 15 Tahun atas Investasi B...

Bisnis

Direktur PT GTI Dituntut 15 Tahun atas Investasi Bodong Rp 220 M yang Menjelma Rolex hingga Rumah Serenia Hills

Jaksa membeberkan bagaimana Rp 220,3 miliar dana korban disulap menjadi koleksi Rolex, tas Louis Vuitton, hingga rumah di kawasan elite Jakarta Selatan.

Sidang Investasi Spring Bed Bodong, Aliran Dana Rp 220 M Disulap Jadi Aset Mewah Terdakwa

Rp 220,3 miliar dana investor mengalir masuk, lalu menjelma jadi empat jam tangan Rolex, tas Lady Dior, sepatu Christian Dior Couture, dan hunian di Serenia Hills, Jakarta Selatan. Itulah gambaran yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum Agus Budiarto di Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang tuntutan terhadap Indah Catur Agustin, Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Jumat (5/6/2026).

Jaksa menuntut Indah dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 410 hari kurungan, atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bukan perkara ringan. Ini babak kedua dari kasus yang sama: Mahkamah Agung sebelumnya sudah lebih dulu menjatuhkan vonis bersalah atas perkara penipuan investasinya lewat Putusan Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Skema penipuannya, jujur saja, terbilang rapi untuk ukuran investasi bodong. Bermula sekitar September 2020, seorang pegawai bank swasta bernama Irwan, orang dalam Bank HSBC, merekomendasikan PT GTI kepada korban utama, Lisawati Soegiharto. Irwan mempertemukan Lisawati dengan Komisaris PT GTI Greddy Harnando, lalu berlanjut dengan pertemuan bersama Indah pada Mei 2020. Di sinilah dokumen palsu mulai dimainkan: Purchase Order fiktif dari merek kasur premium King Koil dan Sales Order dari Good Night dijadikan umpan untuk meyakinkan korban bahwa PT GTI punya bisnis tekstil yang bonafide.

"Terdakwa Indah Catur Agustin membuat PO King Koil dan Sales Order Good Night palsu tersebut, lalu dikirimkan ke Greddy untuk ditunjukkan kepada korban agar percaya," ujar jaksa Agus Budiarto di hadapan majelis hakim.

Korban tergiur dengan janji bagi hasil 1 persen di bulan pertama dan pokok plus keuntungan 3 persen di bulan kedua. Terhitung sejak April 2020 hingga Januari 2022, Lisawati mentransfer dananya secara bertahap, total Rp 220.300.000.000. Angka yang tidak main-main. Setiap transaksi diikat perjanjian kerja sama yang diteken langsung Indah selaku direktur. Dana yang masuk kemudian dipecah ke sejumlah rekening pribadi, termasuk sempat mengalir ke rekening Irwan, sebelum oknum perbankan itu meninggal dunia.

Sebagian besar uang lalu disuntikkan ke dua entitas usaha pribadi Indah: CV Bumi Indah Nusantara dan PT Bumi Indah Nusantara Indonesia. Sisanya habis untuk gaya hidup. Jaksa merinci daftar aset yang teridentifikasi dibeli dari dana haram tersebut, eh, dari hasil kejahatan itu: rumah di Serenia Hills, Jakarta Selatan senilai Rp 4 miliar; rumah di Jalan Ketintang Wiyata, Surabaya senilai Rp 3 miliar yang kini berfungsi sebagai rumah produksi; serta rumah kedua di kawasan yang sama senilai Rp 2 miliar yang dijadikan kantor administrasi. Ada pula properti KPR di Puri Surya Jaya Cluster Osaka, Sidoarjo atas nama mantan suaminya Ibrahim Syahputra, serta satu unit apartemen Amega Crown Residence.

Koleksi kendaraannya tak kalah mencolok: Mini Cooper, Hyundai Staria, Toyota Fortuner, hingga sepeda motor Triumph Speed. Empat jam tangan Rolex ikut tersita, totalnya lebih dari Rp 756 juta, mulai dari Submariner Date hingga GMT Master II. Belum termasuk tas Louis Vuitton, Lady Dior Tech, dan sepatu Christian Dior Couture.

Pertanyaannya, ke mana saja Rp 220 miliar itu mengalir sebelum berubah wujud jadi barang-barang itu? Jaksa bilang rekening BCA Klampis, BCA Surabaya, dan Bank Mandiri ikut dipakai Indah untuk menampung dan mengalihkan dana hasil kejahatan. Pola klasik pencucian uang: pecah, alihkan, belanjakan.

Kasus ini, kalau data jaksa bisa dipercaya, menjadi salah satu perkara investasi bodong paling masif dalam beberapa tahun terakhir. Seperempat triliun rupiah lebih raib dari kantong satu korban. Sidang putusan kini tinggal menunggu respons majelis hakim atas tuntutan jaksa yang agaknya tidak menyisakan banyak ruang tawar.