RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Dua Pesawat Terparkir 20 Tahun di PTDI, Pemiliknya...

Bisnis

Dua Pesawat Terparkir 20 Tahun di PTDI, Pemiliknya Raib

PT Dirgantara Indonesia mencari pemilik dua Boeing 737-200 yang terbengkalai di area perusahaan sejak 2005. Jika dalam 14 hari tak ada yang merespons, pesawat akan dialihfungsikan sebagai sarana edukasi.

Nasib Pesawat yang Terparkir 20 Tahun di Lahan PTDI Jika Pemiliknya Tak Ditemukan

Sejak sekitar 2005, dua unit pesawat Boeing 737-200 terparkir diam di apron depan Hanggar N219 PT Dirgantara Indonesia (PTDI) di Bandung. Tidak ada yang datang mengambilnya. Tidak ada yang menanyakan kondisinya, atau sekadar mengakui bahwa itu milik mereka.

Dua dekade berlalu, dan PTDI akhirnya angkat bicara lewat pengumuman resmi di media sosial, berharap ada pihak yang mengklaim kepemilikan atas kedua pesawat itu sebelum batas waktu 14 hari habis. Langkah yang, agaknya, sudah lama seharusnya diambil.

Kedua pesawat dikenal dengan nama "Bouraq" dan "CAMAR". Keduanya masuk ke fasilitas PTDI untuk menjalani proses maintenance, repair and overhaul (MRO). Setelah masuk, pemiliknya tak pernah kembali. Tidak ada tagihan yang ditagih, tidak ada pesawat yang dijemput.

Manager Komunikasi Perusahaan dan Hubungan Kelembagaan PTDI, Adi Prastowo, menjelaskan bahwa pengumuman ini bukan sekadar formalitas. "Pengumuman ini kami buat sebagai bagian dari pemenuhan syarat legal untuk melakukan tindakan selanjutnya. Kami berharap ada pemilik sah terakhir yang dapat mengklaim kedua pesawat ini," katanya saat ditemui di PTDI, Rabu (10/6/2026).

Penelusuran yang dilakukan PTDI terbilang cukup mendalam. Perusahaan sudah menghubungi PT ANI, yang sempat terkait dengan proses perawatan kedua pesawat tersebut. Hasilnya nihil: PT ANI menyatakan sudah tidak memiliki keterkaitan setelah terjadi pergantian kepemilikan. PTDI juga berkoordinasi dengan kurator PT Bouraq, maskapai yang kini telah dinyatakan pailit. Lagi-lagi buntu, karena kedua pesawat itu tidak tercatat sebagai bagian dari aset kepailitan.

Jejak kepemilikannya benar-benar menguap.

Situasi semacam ini sebenarnya bukan anomali di industri penerbangan global. Pesawat yang ditinggalkan di fasilitas MRO karena pemiliknya bangkrut atau terlilit masalah hukum bukan cerita baru. Tapi dua puluh tahun tanpa satu pun pihak yang muncul? Itu yang bikin kasus PTDI ini punya nuansa tersendiri.

Apabila dalam 14 hari sejak pengumuman tidak ada respons, Adi menegaskan PTDI secara legal berhak mengambil alih pengelolaan. "Apabila tidak ada yang merespons pengumuman ini maka PTDI secara legal dapat atau berhak melakukan pengelolaan atau tindak lanjut terhadap kedua pesawat ini," tegasnya.

PTDI sudah punya rencana. Alih-alih dijual atau dikirim ke tempat pemusnahan, kedua Boeing 737-200 itu rencananya dimanfaatkan sebagai media edukasi kedirgantaraan di Bandung, ditujukan bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. "Kami berencana akan memanfaatkan pesawat ini bisa kami kelola sendiri atau kami kerjasamakan dengan pihak lain untuk proses pembelajaran atau proses edukasi tentang kedirgantaraan di Bandung ini terutama untuk pelajar, mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya," ujar Adi.

Bagi PTDI, pilihan itu jelas lebih masuk akal dibanding membiarkan dua badan pesawat terus memakan ruang apron selama entah berapa dekade lagi. Nilai historisnya pun tidak kecil. Nama "Bouraq" melekat pada salah satu maskapai perintis Indonesia yang pernah melayani rute-rute domestik sebelum akhirnya tutup, dan kini pesawat berlabel itu terbengkalai di sudut fasilitas negara, kalau bisa dibilang begitu.

Pertanyaan yang tersisa bukan soal apa yang akan dilakukan PTDI. Melainkan, ke mana perginya para pemilik itu selama dua puluh tahun.