Tiga negara eksportir kertas karton dupleks kini berhadapan dengan rezim tarif baru di pasar Indonesia. Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap produk kertas karton dupleks asal Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan, setelah Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti konkret bahwa produk-produk tersebut masuk ke pasar domestik dengan harga di bawah nilai normalnya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Berlaku efektif mulai 25 Juni 2026, aturan ini punya masa berlaku lima tahun hingga 2031.
Produk yang diincar cukup spesifik: kertas karton multilapis dengan berat 210 hingga 450 gram per meter persegi, permukaan atas dominan putih dan bagian belakang abu-abu, masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90. Bukan sembarang kertas, segmen ini dipakai luas di industri kemasan konsumer. Nilainya tidak kecil.
Besaran tarif antidumping bervariasi per produsen dan negara asal. Untuk Taiwan, pemerintah menetapkan BMAD seragam sebesar USD 140,0 per ton bagi seluruh produsen. Korea Selatan dan Malaysia mendapat struktur tarif berbeda tergantung eksportirnya. Tarif ini bersifat tambahan di atas bea masuk umum atau preferensi yang sudah berjalan, bukan pengganti.
Dari sisi kepabeanan, importir wajib melampirkan Certificate of Analysis (CoA) yang memuat informasi tingkat kecemerlangan atau brightness produk saat mengajukan pemberitahuan pabean. "Dalam hal importir tidak melampirkan dokumen CoA atau melampirkan dokumen CoA namun tidak mencantumkan tingkat brightness sehingga tidak diketahui tingkat brightness dari kertas karton dupleks, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui tingkat brightness," bunyi Pasal 6 ayat (3) dan (4) PMK tersebut. Agaknya pemerintah ingin menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan importir nakal.
Dumping bukan sekadar soal harga murah. Komite Antidumping Indonesia juga menemukan hubungan sebab akibat langsung antara praktik tersebut dengan kerugian yang dialami produsen karton dupleks lokal, termasuk gangguan terhadap persaingan usaha yang sehat. Dua temuan sekaligus. Itu yang membuat pembenaran hukum BMAD ini terbilang kokoh.
Bagi pelaku industri kemasan dalam negeri, kebijakan ini bisa jadi angin segar setelah bertahun-tahun terhajar produk impor bersubsidi harga. Bagi pengguna hilir, terutama produsen barang konsumer yang selama ini bergantung pada pasokan karton impor lebih murah, perhitungan biaya produksi mereka bakal berubah mulai akhir Juni ini. Pertanyaannya, seberapa dalam dampaknya ke harga kemasan di rak-rak ritel?