1,2 juta barel minyak mentah ringan masih mengapung di perairan Batam, menunggu palu lelang.
Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kini menginjak gas untuk mempercepat proses lelang tanker MT Arman 114, kapal berbendera Iran yang sebelumnya disita negara beserta seluruh muatannya. Kepala BPA Kuntadi turun langsung ke lokasi, meninjau kondisi fisik kapal yang kini bersandar di Perairan Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Bukan kunjungan basa-basi. Kuntadi memberi instruksi konkret kepada jajarannya agar segera menuntaskan proses penyelesaian barang rampasan di wilayah hukum Kejati Riau, sekaligus meminta laporan atas kendala yang selama ini menghambat optimalisasi pemulihan aset.
"Dilakukannya pemantauan bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian aset," sebagaimana tertulis dalam siaran pers Kejagung, dikutip Senin (13/4/2026).
Dalam kunjungan yang sama, Kuntadi juga menyambangi kapal kargo Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang. Dua aset sekaligus dicek. Kapal itu dirampas negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 9517 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025.
Bagi negara, percepatan lelang ini bukan soal formalitas hukum semata. Dengan harga minyak mentah ringan yang masih bertengger di kisaran USD 70-an per barel, nilai 1,2 juta barel muatan MT Arman 114 bisa melampaui Rp1 triliun, angka yang lumayan untuk kas pemulihan aset. Entah kebetulan atau tidak, dorongan ini muncul persis ketika tekanan fiskal makin terasa.
Pertanyaannya: seberapa cepat "percepatan" itu benar-benar akan terwujud?