RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  LRT City Mandek, Nama BUMN Ternyata Bukan Jaminan

Bisnis

LRT City Mandek, Nama BUMN Ternyata Bukan Jaminan

Ratusan konsumen LRT City menjerit karena unit apartemen tak kunjung selesai, sementara PT Adhi Commuter Properti Tbk mengakui tekanan likuiditas dan proses restrukturisasi yang menghambat penyelesaian proyek.

Ketika Nama BUMN Tidak Menjamin Hak Konsumen Apartemen

Sudah lebih dari dua tahun berlalu sejak janji serah terima unit, tapi gedung-gedung LRT City di Ciracas, Cibubur, dan Tebet masih berdiri setengah jadi. Tanpa pekerja konstruksi. Tanpa kejelasan kapan selesai.

Gelombang protes konsumen PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) meledak di media sosial pertengahan Juli ini, dipicu keluhan yang berseliweran di Threads. Satu akun mengeluhkan LRT City Ciracas yang mandek, lalu dibanjiri cuitan konsumen lain yang senasib. Salah satunya, akun @brochuys, mengaku beli unit pada Juni 2023 dengan janji serah terima Desember 2023. Cicilan KPA sudah berjalan 20 bulan, tapi jangankan unit, pekerja konstruksinya pun tak tampak lagi sejak selepas Lebaran 2025. "Biarin lah hilang duit 20 bulan, daripada lebih banyak lagi hilangnya," tulisnya, memilih stop bayar cicilan dan menyuruh bank buyback ke developer.

Itulah kalkulasi pahit yang harus dibuat konsumen ketika pengembang tidak bisa menepati janji. Mayoritas pembeli LRT City, berdasarkan rangkuman keluhan yang beredar, dijanjikan serah terima antara 2023 sampai 2024. Semuanya meleset.

ADCP, anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), akhirnya angkat bicara. Direktur Operasi ADCP Farid Budiyanto mengakui ada keterlambatan, dan menyebut dua biang kerok utama: tekanan likuiditas dan proses restrukturisasi yang sedang berjalan. "Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumen atas kondisi yang saat ini dihadapi, termasuk adanya keterlambatan penyelesaian dan serah terima pada beberapa proyek," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (21/7/2026). Farid menambahkan pihaknya sedang menjajaki skema turnkey dengan mitra kontraktor, sekaligus menggandeng investor untuk mendukung penyelesaian pembangunan.

Komitmen yang, agaknya, belum cukup meyakinkan konsumen yang sudah menunggu bertahun-tahun.

Persoalan ini akhirnya naik ke meja pemerintah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada 21 Juli 2026 menyatakan akan meminta pertanggungjawaban ADCP atas proyek-proyeknya di Jabodetabek, termasuk kawasan Bekasi Timur, Jatibening, Ciracas, Sentul, Tebet, dan Cibubur.

Ada ironi yang lebih besar di balik kasus ini, dan bukan pertama kali terjadi. Kasus serupa pernah menimpa konsumen Apartemen Green Park Terrace di Cilegon, yang dikembangkan PT Limasland Realty Cilegon, perusahaan di mana PT PP Properti Tbk mengakuisisi 70 persen sahamnya pada 2018. Konsumen di sana sudah melunasi harga unit sejak 2016. PPJB baru ditandatangani Februari 2020, dengan janji proyek rampung 31 Desember 2022 plus toleransi 180 hari kalender. Pandemi dijadikan alasan penundaan. Tenggat lewat, unit tak kunjung jadi.

Polanya sama persis. Nama besar BUMN dipakai sebagai magnet pemasaran, tapi ketika proyek macet, tembok hukum pemisahan badan usaha langsung jadi tameng. Secara hukum, anak perusahaan memang entitas terpisah. Induk BUMN tidak otomatis menanggung kewajiban anak usahanya kepada konsumen. Tapi pemisahan tanggung jawab hukum tidak boleh otomatis berarti pemisahan tanggung jawab tata kelola. Pemegang saham pengendali punya kuasa mengangkat pengurus, menentukan arah usaha, dan mengawasi risiko. Kalau pengawasan itu longgar, siapa yang bertanggung jawab?

Konsumen yang menanggung semua beban itu. Mereka menyerahkan ratusan juta rupiah berdasarkan janji, tanpa akses ke informasi soal kondisi keuangan pengembang, pergantian kontraktor, atau kemajuan konstruksi yang sesungguhnya.

Jalur pemulihan pun tidak mudah. Di Green Park Terrace, konsumen secara kontraktual berhak memutus PPJB dan menuntut pengembalian dana plus denda. Tapi prosesnya berlapis: dua peringatan tertulis, lalu arbitrase lewat BANI jika musyawarah buntu. Biaya arbitrase ditanggung konsumen yang sudah merugi. Sementara jalur PKPU, yang bisa memaksa restrukturisasi kolektif, justru makin sempit setelah Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan permohonan pailit atau PKPU terhadap pengembang hunian vertikal tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana. Pertanyaannya, berapa lama konsumen harus berdarah dua kali?

Pembenahan struktural, kalau serius mau dilakukan, harus dimulai dari hulu. Dana konsumen ditempatkan di rekening terpisah yang hanya bisa dicairkan sesuai verifikasi kemajuan konstruksi oleh pihak independen. Keterlambatan material wajib diungkap ke publik, terutama bagi pengembang yang terdaftar di bursa. Dan penyelesaian kewajiban kepada konsumen harus masuk sebagai indikator tata kelola anak perusahaan, bukan sekadar urusan internal korporat.

Status BUMN bukan garansi apartemen selesai tepat waktu. Itu fair, dan tidak ada yang menuntut negara jadi penjamin setiap unit yang dijual anak usahanya. Tapi kalau nama itu hanya berguna di brosur pemasaran, lalu menguap begitu proyek mandek, konsumen punya hak untuk bertanya: sebenarnya, nama itu untuk siapa?