Zohran Mamdani akhirnya mengakui apa yang banyak pihak sudah duga sejak awal: Wali Kota New York itu tidak punya kewenangan hukum untuk menangkap Benjamin Netanyahu. Pengakuan ini ia sampaikan lewat video di media sosialnya pada Selasa (21/7/2026), menandai retret resmi dari janji kampanye 2025 yang dulu ia ucapkan dengan penuh keyakinan.
Kala itu, Mamdani berjanji New York akan menangkap Netanyahu kalau perdana menteri Israel itu menginjakkan kaki di sana. Janji yang, ternyata, lebih besar dari kapasitas hukum yang ia miliki. "Hasilnya jelas, kami tidak memiliki kewenangan hukum secara independen untuk menegakkan surat perintah tersebut," akuinya. Mundur total.
Meski begitu, Mamdani tidak sepenuhnya melepas tangan. Ia tetap mendesak pemerintah federal AS untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Keduanya didakwa ICC sejak November 2024 atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer di Gaza, sebuah momen bersejarah yang menjadi kali pertama pengadilan berusia 24 tahun itu menerbitkan surat perintah bagi pejabat tinggi sekutu Barat.
"Pemerintah federal memiliki kewenangan itu, dan saya menyerukan agar mereka bergabung dengan ICC serta melaksanakan surat perintah tersebut," desak Mamdani. Dalam napas yang sama, ia menegaskan sikapnya: "Benjamin Netanyahu tidak diterima di New York City, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih berkeliaran."
Respons dari Washington tidak lama menunggu. Trump langsung memastikan lewat media sosialnya bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap di wilayah AS, sembari menyebut Netanyahu sedang berjuang melawan Iran. Bagi Trump, justru para pemimpin Iranlah yang seharusnya berurusan dengan hukum. Netanyahu sendiri mengaku tidak khawatir, dan kantornya kembali menolak legitimasi ICC, menyebutnya "pengadilan kanguru" tanpa yurisdiksi atas warga Israel maupun AS. Catatan penting: AS memang bukan negara pihak dalam Statuta Roma, sehingga secara teknis tidak mengakui yurisdiksi ICC.
Sementara drama di New York masih bergulir, dari London muncul suara yang agaknya lebih vokal. Wali Kota Sadiq Khan, ditanya Channel 4 News apakah ia akan mengambil langkah serupa dengan Mamdani, menjawab dengan jernih: "Saya meyakini bahwa genosida sedang terjadi di Gaza. Menurut saya, Netanyahu bertanggung jawab atas hal itu."
Khan menambahkan bahwa jika ada indikasi Netanyahu akan berkunjung ke London, ia akan mendesak Perdana Menteri Andy Burnham untuk memastikan hukum ditegakkan. Wewenangnya memang berbeda dari wali kota New York, tapi nadanya tidak lebih lunak. "Mereka yang melakukan genosida tidak disambut di London," tegasnya. Ia juga menyebut skenario kunjungan Netanyahu ke London kecil kemungkinannya terjadi dalam waktu dekat.
Dua kota besar, satu kesimpulan yang sama. Entah kebetulan atau tidak, Mamdani dan Khan punya latar belakang Muslim dan sama-sama menghadapi tekanan dari basis pemilih yang marah melihat situasi Gaza. Yang membedakan: Khan bicara dari posisi yang lebih hati-hati secara hukum. Mamdani sudah terlanjur berjanji terlalu jauh sebelum timnya selesai konsultasi.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal apakah Netanyahu akan ditangkap di New York atau London. Pertanyaan yang lebih mendasar: adakah satu pun negara sekutu Barat yang akhirnya berani mengeksekusi surat perintah ICC itu, atau dokumen tersebut akan tetap jadi simbol moral tanpa konsekuensi hukum nyata?