Soal Minyakita, dua kementerian belum satu suara.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengusulkan agar porsi distribusi Minyakita lewat BUMN dinaikkan drastis. Dari yang saat ini ditetapkan 35% oleh Kementerian Perdagangan, Amran ingin angkanya melonjak ke 60% sampai 100%. Logikanya lugas: kalau BUMN yang pegang kendali lebih besar, pengawasan harga jadi lebih gampang.
"Kalau ada kenaikan harga, iya sudah BUMN-nya tanggung jawab," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Pernyataan yang pragmatis, sekaligus menyiratkan frustrasi. Wajar saja. Minyak goreng bersubsidi ini terus diwarnai dua keluhan klasik: harga melonjak di atas HET dan stok tiba-tiba raib dari pasaran. Polanya berulang, daerah berganti, ceritanya sama.
Amran mengaku sudah berkoordinasi dengan Mendag soal rencana ini. Tapi koordinasi bukan berarti kesepakatan. Kementerian Perdagangan masih mematok 35% sebagai porsi penugasan BUMN dalam penyaluran Minyakita. Belum ada sinyal revisi.
Pertanyaannya, seberapa realistis proposal ini? Menaikkan porsi BUMN bukan jaminan otomatis harga terkendali. Apalagi kalau persoalan sesungguhnya ada di rantai distribusi hilir yang sudah lama dikuasai pedagang swasta. Dari sisi kontrol kebijakan, agaknya logika Amran bisa dipahami: semakin besar porsi BUMN, semakin mudah pemerintah menarik rem darurat saat harga mulai liar.
Berapa angka akhirnya? "Aku lihat situasinya nanti," kata Amran. Jawaban yang terbuka. Menggantung.