Geopolitik sedang tidak bersahabat. Dan OJK rupanya tidak mau sektor keuangan domestik cuma jadi penonton.
Otoritas Jasa Keuangan menyoroti peran sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sebagai salah satu lini pertahanan terhadap tekanan eksternal yang kian kompleks. Bukan sekadar imbauan normatif. Ini soal posisi strategis industri jasa keuangan dalam menghadapi dinamika geoekonomi yang, jujur saja, belum ada tanda-tanda mereda.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono menyatakan penguatan sektor ini krusial, sejalan dengan kondisi global yang tidak menentu. Sektor PPDP, menurut Ogi, idealnya berfungsi ganda: sebagai pelindung risiko bagi masyarakat dan korporasi, sekaligus sumber dana jangka panjang yang bisa menjaga stabilitas sistem keuangan ketika guncangan dari luar menghantam.
Dua fungsi itu terdengar sederhana. Dalam praktiknya, belum tentu.
Penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara-negara ASEAN sebanding. Dana pensiun pun belum menjangkau mayoritas angkatan kerja. Justru di saat sektor ini paling dibutuhkan sebagai penyangga, pondasinya masih perlu banyak kerja keras. Pola klasik yang berulang di hampir setiap siklus tekanan ekonomi.
Ketegangan dagang yang memanas, volatilitas nilai tukar, hingga fragmentasi rantai pasok global, semuanya berpotensi menular ke sektor riil domestik. Kalau buffer di industri jasa keuangan tidak cukup tebal, efek domino bisa lebih dalam dari yang diantisipasi. Pertanyaannya, berapa lama regulator punya waktu sebelum tekanan itu benar-benar tiba di depan pintu?
Bagi investor, ini sinyal bahwa OJK sedang aktif mendorong konsolidasi dan pendalaman sektor PPDP. Kebijakan lanjutan, agaknya, tinggal soal waktu.