RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Perbankan  ›  OJK: Asuransi Syariah Jadi Mata Rantai Lemah Ekosi...

Perbankan

OJK: Asuransi Syariah Jadi Mata Rantai Lemah Ekosistem Perbankan Syariah

Porsi perbankan syariah dalam sistem keuangan nasional masih mandek di kisaran 10-15 persen. OJK kini mendorong penguatan takaful sebagai fondasi ekosistem yang lebih solid.

Sepuluh sampai lima belas persen. Segitu porsi perbankan syariah dalam sistem keuangan nasional kita sekarang. Angka yang, jujur saja, belum beranjak jauh meski industri ini sudah punya pemain besar.

OJK melihat akar masalahnya bukan semata di perbankan syariah itu sendiri, tapi di ekosistem penopangnya. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK Ayahandayani menegaskan bahwa memiliki bank syariah berukuran besar saja tidak cukup. Infrastruktur pendukung, terutama asuransi syariah atau takaful, perlu ikut diperkuat agar roda perbankan syariah bisa berputar lebih kencang.

"Kita harus memiliki juga industri asuransi syariah yang memadai untuk mendukung pelaksanaan proses dari perbankan syariah, penjamin syariah," ucap Ayahandayani dalam CNN Indonesia Forum Ekonomi Syariah di Gedung Transmedia, Jakarta, Kamis (9/4).

Logikanya sederhana tapi kerap luput. Perbankan syariah butuh penjaminan, butuh proteksi aset, butuh mitra industri keuangan yang juga berdiri di atas prinsip syariah. Kalau takafulnya lemah, celah itu diisi produk konvensional. Ekosistemnya pun tidak pernah benar-benar menyatu.

Regulator kini mendorong integrasi tiga pilar sekaligus: perbankan syariah, industri keuangan nonbank syariah, dan pasar modal syariah. Bukan kebijakan tambal sulam yang jalan sendiri-sendiri. OJK sudah membentuk departemen khusus yang menangani integrasi kebijakan keuangan syariah, sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Di forum koordinasi itulah, menurut Ayahandayani, produk-produk syariah bisa dikaji bersama sebelum diluncurkan ke pasar, termasuk mengidentifikasi mana yang masih memerlukan fatwa dari Dewan Syariah Nasional.

"Kolaborasi itu memang satu hal yang utama," tegas Ayahandayani.

Cukup? Belum tentu. Porsi 10-15 persen itu sudah bertahun-tahun jadi angka yang itu-itu saja. Bukan tidak mungkin berubah, tapi butuh lebih dari sekadar forum dan koordinasi. Pertanyaannya klasik: eksekusi di lapangan secepat apa bisa menyusul niat baik di atas kertas?