RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  OJK Awasi 8 Pindar, 8 Asuransi, dan 8 Dana Pensiun...

Bisnis

OJK Awasi 8 Pindar, 8 Asuransi, dan 8 Dana Pensiun Bermasalah

OJK menempatkan 24 lembaga jasa keuangan dalam pengawasan khusus per Mei 2026, mencakup pinjaman daring, asuransi-reasuransi, dan dana pensiun yang bermasalah dari sisi permodalan maupun kredit macet.

Kemarin, OJK awasi delapan pindar hingga potensi pengecualian tarif AS

Delapan penyelenggara pinjaman daring, delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta delapan dana pensiun kini berada di bawah pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026 yang dirilis akhir pekan lalu.

Angka itu bukan kecil. Di sektor pinjaman daring saja, per April 2026 tercatat 8 dari 144 perusahaan pinjol belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar, sementara 14 dari 94 penyelenggara belum mencapai ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Tingkat kredit macet agregat industri pinjol, diukur lewat TWP90, menyentuh 4,62 persen pada April, naik dari 4,52 persen bulan sebelumnya. Tren ini agaknya yang mendorong OJK memperketat pemantauan.

"Saat ini terdapat delapan penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis RDKB Mei 2026.

OJK tidak langsung mencabut izin. Perusahaan-perusahaan yang masuk daftar pengawasan khusus lebih dulu diminta menyerahkan action plan, mencakup penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, pencarian investor strategis, hingga opsi merger. Pencabutan izin baru ditempuh kalau proses perbaikan buntu.

Skenario serupa berlaku di sektor asuransi. Hingga 25 Mei 2026, OJK mengawasi delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun secara khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut ada penambahan entitas dari periode sebelumnya, dan ia bingkai itu sebagai sinyal positif, bukan alarm. "Penambahan ini menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis atau peserta," tegasnya dalam konferensi pers Jumat (5/6).

Per April 2026, baru 118 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, atau sekitar 81,38 persen, yang sudah memenuhi ketentuan minimum ekuitas sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Sisanya, bisa jadi, masuk radar pengawasan berikutnya. Cukup untuk bikin pelaku industri tidak bisa santai.

Di luar soal pindar dan asuransi, OJK sudah memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara pinjol bermerek "Solusiku", untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran proses penagihan. Pemicunya adalah pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Bagi investor ritel yang terpapar saham-saham multifinance atau emiten dengan eksposur bisnis pinjol, angka TWP90 yang merayap naik dan ketatnya pengawasan OJK soal pemenuhan modal minimum patut masuk radar risiko jangka pendek.