Tiga bulan pertama 2026, Satgas PASTI sudah menutup 953 entitas keuangan ilegal.
Rinciannya: 951 pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi bodong, tersebar di sejumlah situs dan aplikasi. Angka ini bukan sekadar statistik rutin. Di baliknya ada ratusan ribu masyarakat yang berpotensi jadi korban kalau tidak keburu dicegat.
"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat," kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, Rabu (29/4/2026). Satgas, lanjutnya, aktif menyisir kanal digital tempat modus-modus ini beroperasi.
Salah satu kasus yang ditangani pekan ini adalah penghentian kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya, entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjol kepada masyarakat. Modusnya cukup lihai: Malahayati mengarahkan korban untuk menutup utang lama dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain, lalu meminta imbal jasa dari sebagian dana yang dicairkan. Yang lebih mengkhawatirkan, perusahaan ini terang-terangan mencantumkan logo OJK dalam materi promosinya dan mengklaim telah berizin. Setelah verifikasi, Malahayati terbukti tidak punya izin dari OJK maupun regulator mana pun. Kegiatan usahanya pun menyimpang dari izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Satgas memerintahkan penghentian operasional sekaligus pemblokiran seluruh akses media sosial dan URL terkait. Kalau perintah tidak ditaati, penegakan hukum pidana menanti.
Lima modus paling banyak dilaporkan masyarakat kuartal ini layak dicermati. Pertama, jasa periklanan berbasis deposit: korban dijanjikan penghasilan dari aktivitas sepele seperti klik iklan atau beri ulasan, asal mau setor dana lebih dulu. Kedua, impersonation, pelaku meniru nama dan logo lembaga keuangan berizin untuk membangun kepercayaan palsu. Ketiga, tawaran pendanaan proyek dengan imbal hasil tetap tanpa transparansi bisnis sama sekali. Keempat, money game klasik berbasis rekrutmen member. Kelima, perdagangan kripto ilegal oleh pihak tanpa izin, lengkap dengan klaim untung besar tanpa risiko.
Satu pola berulang di semua modus itu: janji keuntungan tinggi, cepat, tanpa risiko. Bagi investor yang sudah kenyang pengalaman, alarm harusnya langsung bunyi.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) justru menjadi bagian yang menarik dari laporan ini. Sejak diluncurkan 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan. Dari sana, 872.395 rekening diverifikasi, 460.270 di antaranya diblokir. Total dana korban yang berhasil dibekukan: Rp585,4 miliar.
Bukan angka kecil.
Rp169 miliar dari dana itu sudah dikembalikan ke korban melalui rekening di 19 bank yang digunakan pelaku. Agaknya mekanisme IASC mulai bekerja lebih efektif, meski gap antara dana yang diblokir dan yang benar-benar kembali ke tangan korban masih lebar. Pertanyaannya, seberapa cepat gap itu bisa dipersempit?
Buat investor ritel, pesannya sederhana: cek legalitas lewat sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Sudah terlanjur kena? Lapor secepatnya ke iasc.ojk.go.id. Kecepatan pelaporan, setidaknya berdasarkan data IASC selama ini, sangat menentukan apakah dana masih bisa dibekukan sebelum ditarik pelaku.