RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Perbankan  ›  Transfer Pricing Perbankan di Era Coretax: Saatnya...

Perbankan

Transfer Pricing Perbankan di Era Coretax: Saatnya Grup Usaha Berbenah

PMK 172/2023 dan integrasi Coretax mengubah lanskap kepatuhan transfer pricing perbankan secara fundamental. Tahun pajak 2025 jadi ujian nyata pertama.

Tahun 2025 bukan sekadar tahun fiskal biasa bagi grup usaha perbankan. Ini tahun pertama mereka wajib melaporkan SPT PPh Badan lewat Coretax, sekaligus tahun kedua berlakunya ketentuan transfer pricing yang jauh lebih ketat di bawah PMK 172 Tahun 2023. Dua hal ini bertemu di satu titik. Implikasinya langsung terasa di meja compliance.

Sejak aturan itu resmi berlaku pada 29 Desember 2023, kewajiban dokumentasi transfer pricing bagi grup usaha perbankan bertambah lapisan. Bukan sekadar soal menentukan harga wajar transaksi afiliasi. Ada satu tahap yang kini wajib dilalui lebih dulu: analisis tahapan pendahuluan.

Tahap ini bukan formalitas.

Untuk transaksi afiliasi tertentu, seperti jasa, transaksi keuangan, dan variannya, wajib pajak harus terlebih dahulu membuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi dan punya substansi ekonomi. Perusahaan perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan transaksi itu nyata dijalankan, bukan sekadar dicatat secara administratif. Perjanjian, korespondensi, bukti pelaksanaan, hingga bukti manfaat yang diterima pihak penerima jasa atau fasilitas keuangan, semuanya harus ada dan koheren.

Bagi tim pajak di grup perbankan besar, agaknya ini bukan hal yang terlalu asing. Tapi bagi yang selama ini mengandalkan dokumentasi minimalis, revisi besar mungkin sudah menunggu di depan pintu.

Sisi lain yang tak kalah krusial adalah soal konsistensi metode. Coretax kini menyediakan pilihan metode penetapan harga transfer yang diperluas, mengikuti PMK 172/2023. Metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUT), Cost Plus with Mark Up, hingga metode valuasi kini tersedia sebagai pilihan, menambah daftar yang sebelumnya hanya mencakup lima metode konvensional: CUP, RPM, Cost Plus Method, PSM, dan TNMM.

Kedengarannya seperti kebebasan lebih. Tapi ada jebakan di sini.

Metode yang dipilih dalam dokumentasi transfer pricing harus persis sama dengan yang dilaporkan di SPT PPh Badan melalui Coretax. Ketidaksesuaian di antara keduanya bisa memancing pertanyaan dari otoritas pajak. Skenario terburuknya? Membuka celah sengketa yang mestinya tidak perlu ada.

Dengan sistem pelaporan yang kini terintegrasi langsung ke Coretax, selisih sekecil apapun antara dokumentasi TP dan SPT akan lebih mudah terdeteksi. Apa yang dulu mungkin luput dari perhatian pemeriksa, kini bisa terflag secara sistem. Masif dampaknya.

Pertanyaannya, berapa lama waktu yang dimiliki grup perbankan untuk menyesuaikan seluruh dokumentasi mereka sebelum sistem ini benar-benar menggigit?

Bagi grup usaha perbankan, pesannya cukup jelas: jangan tunggu mendekati batas waktu pelaporan baru mulai berbenah. Pola klasik menunda dokumentasi TP sampai mepet deadline, kalau data ini bisa dipercaya, sudah tidak bisa ditoleransi di era Coretax.