Google didenda. Trump murka. Uni Eropa kini berhadapan dengan ancaman tarif baru dari Washington.
Komisi Eropa menjatuhkan denda 890 juta euro, setara sekitar Rp 18,2 triliun, kepada Alphabet Inc. (GOOGL) pada 22 Juli 2026 setelah raksasa teknologi itu dinyatakan melanggar Digital Markets Act (DMA). Konkretnya, Google dituduh menggunakan mesin pencarinya untuk mendongkrak layanan perjalanan dan belanja milik sendiri secara tidak adil, sekaligus menghalangi pengembang aplikasi menawarkan opsi pembayaran alternatif di Play Store. Tenggat kepatuhan ditetapkan 60 hari. Lewat dari itu, denda tambahan hingga 5 persen dari total omset global menanti.
Seberapa besar Rp 18,2 triliun bagi Google? Agaknya tidak terlalu mengguncang. Angka itu belum menyentuh satu persen dari laba kuartalan Alphabet yang tercatat 112,1 miliar dolar AS. Denda yang lebih simbolis daripada destruktif, kalau data ini bisa dipercaya sebagai cermin kondisi keuangan perusahaan.
Tapi Trump tidak membaca ini sebagai persoalan neraca. Presiden AS itu bereaksi langsung lewat Truth Social, menuding Uni Eropa telah "merampok" perusahaan-perusahaan Amerika sekaligus merugikan pembayar pajak AS. "Amerika Serikat bukanlah 'CELENGAN' bagi Eropa, dan kami tidak akan membiarkannya menjadi demikian!" tulis Trump, huruf kapital menjadi penanda betapa seriusnya nada pernyataan itu.
Tidak berhenti di sana. Trump mengumumkan pemerintahannya akan segera memulai penyelidikan berdasarkan Section 301 dari Trade Act of 1974, ketentuan yang memberi Washington kewenangan mengenakan tarif sebagai respons atas praktik perdagangan yang dinilai tidak adil. Ujungnya, menurut Trump, sanksi terhadap perusahaan AS akan dibatalkan sepenuhnya dan tarif "substansial" akan dikenakan pada Uni Eropa. "Pantau terus!" begitu ia menutup unggahannya.
Beberapa jam sebelum pengumuman penyelidikan itu meluncur, pemerintah AS sudah lebih dulu memberlakukan bea masuk baru 10 hingga 12,5 persen terhadap produk dari lebih dari 80 negara, termasuk anggota Uni Eropa, dengan dalih dugaan praktik kerja paksa. Kebijakan itu langsung digugat di US Court of International Trade oleh Liberty Justice Center atas nama dua pelaku usaha kecil, dengan argumen bahwa pemerintah federal menyalahgunakan Section 301 untuk menghidupkan kembali tarif "Liberation Day" 2025 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung AS.
Google tidak diam. Penasihat hukum perusahaan, Kent Walker, menyebut keputusan Komisi Eropa justru akan merugikan pengguna Eropa karena berpotensi menurunkan kualitas produk. "Regulasi seharusnya meningkatkan produk, bukan memperburuknya," kata Walker, sebuah argumen yang akan sulit diterima regulator yang memang sedang dalam misi membatasi dominasi Big Tech.
DMA sendiri bukan regulasi kemarin sore. Undang-undang itu diberlakukan sejak 2022 dan sudah menjerat Apple, Meta, dan Amazon sebelum kini giliran Google. Bagi Trump, ini bukan kasus tunggal. Ini pola. Dan pola itulah yang ia jadikan amunisi untuk menekan Brussel lebih keras.
Pertanyaannya bukan lagi soal apakah tarif akan datang. Seberapa cepat, dan seberapa dalam? Bagi investor yang memegang saham teknologi AS dengan eksposur besar ke pasar Eropa, eskalasi ini layak masuk radar.