RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  32.000 PHK Separuh Tahun: Luka Lama yang Baru Berd...

Ekonomi

32.000 PHK Separuh Tahun: Luka Lama yang Baru Berdarah Sekarang

Gelombang PHK yang menerjang 32.389 pekerja sepanjang semester pertama 2026 bukan kejutan. Ini tagihan dari tekanan industri yang sudah mengendap bertahun-tahun, dan Satgas PHK saja tidak cukup untuk membendungnya.

Nearly 53,000 Workers Suffer Mass Layoffs in Indonesia: Manpower Ministry - News En.tempo.co

Angka 32.389 terasa dingin kalau dibaca sebagai statistik. Di baliknya ada ribuan keluarga yang tiba-tiba kehilangan penghasilan tetap, separuh tahun ini saja.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat angka itu terakumulasi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dan ini bukan gelombang yang datang mendadak. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyebut kondisi ini sebagai akumulasi tekanan yang sudah berlangsung jauh sebelum nama-nama perusahaan mulai ramai disebut di media.

Kasus PT Samwon cukup menggambarkan situasinya. Perusahaan itu merugi selama lima tahun berturut-turut sebelum akhirnya merumahkan 680 karyawannya. PT Victory Apparel pun tak jauh berbeda, mulai tertekan sejak akhir 2025 lantaran persoalan buyer dan pasokan bahan baku. Kedua kasus di Jawa Tengah itu bukan anomali. Mereka wajah dari tekanan struktural yang lebih luas di industri padat karya.

Sinyal peringatan sudah berkedip sejak lama. Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia amblas ke level 46,9 pada Juni 2026, jauh di bawah ambang ekspansi 50. Hampir semua komponen rontok serentak: pesanan baru, pesanan ekspor, produksi, pembelian bahan baku, hingga serapan tenaga kerja. Pesanan ekspor bahkan mencatat kontraksi terdalam sejak Agustus 2021. Inflasi biaya input bulan yang sama menjadi yang tertinggi sejak 2013, mempersempit ruang gerak perusahaan dari dua sisi sekaligus. Terjepit.

"PHK yang terjadi sekarang lebih mencerminkan akumulasi tekanan yang sudah berlangsung cukup lama," ujar Yusuf. Ia mengingatkan bahwa PHK sejatinya lagging indicator. Sebelum sampai ke sana, perusahaan biasanya sudah lebih dulu memangkas lembur, mengurangi jam kerja, menghentikan perpanjangan kontrak. Gelombang yang terlihat hari ini, dengan kata lain, mencerminkan pelemahan permintaan yang sudah terjadi beberapa bulan sebelumnya.

Bagaimana data jaminan sosial membacanya? Klaim jaminan hari tua (JHT) naik 14,1% hingga Maret 2026, sinyal yang relatif mencerminkan bertambahnya pekerja yang kehilangan pekerjaan. Lonjakan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang mencapai 91% agaknya tidak bisa ditelan mentah-mentah karena sebagian besar dipengaruhi pelonggaran persyaratan lewat PP Nomor 6 Tahun 2025.

Yang membingungkan banyak orang: tingkat pengangguran terbuka (TPT) versi BPS justru turun ke 4,68%. Paradoks? Kalau tahu cara kerjanya, tidak juga. TPT dihitung dari survei dua kali setahun, dan seseorang masih dikategorikan bekerja meski hanya satu jam seminggu. Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan formal akhirnya terserap ke sektor informal, sehingga angka TPT tetap tenang di permukaan. "Saya tidak menyarankan publik hanya melihat tingkat pengangguran terbuka. Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan akhirnya masuk ke sektor informal, sehingga TPT tetap terlihat rendah. Pergeseran pekerja formal ke informal, meningkatnya pekerja paruh waktu, serta perkembangan upah riil jauh lebih mencerminkan kualitas pasar kerja saat ini," kata Yusuf.

Pemerintah sudah membentuk Satgas PHK sebagai respons. Arahnya tepat, tapi belum cukup. Satgas, menurut Yusuf, lebih bersifat kuratif karena fungsinya mengawal mediasi dan memastikan hak pekerja terpenuhi setelah perusahaan sudah dalam kesulitan. "Satgas efektif mengawal proses mediasi dan pemenuhan hak pekerja ketika perusahaan sudah mengalami kesulitan. Namun, untuk mencegah PHK, pemerintah perlu lebih banyak menyasar akar persoalan yang dihadapi industri," ujarnya. Akar itu, kalau data ini bisa dipercaya, terletak pada biaya produksi yang mahal, pasokan energi yang tidak andal, akses bahan baku yang sempit, dan gempuran impor yang tidak sehat. Insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah memang membantu menjaga daya beli pekerja, tapi tidak menyentuh beban operasional perusahaan yang sesungguhnya. Cakupan JKP pun masih perlu diperluas; belum semua pekerja terdampak bisa mengaksesnya.

Pertanyaannya, berapa lama industri masih bisa bertahan di bawah tekanan ganda ini? Kalau kondisi ini berlanjut hingga akhir tahun, Yusuf memperingatkan dampaknya bisa merembet jauh. Konsumsi rumah tangga tergerus, risiko gagal bayar di sektor keuangan ikut merangkak naik. Pertumbuhan ekonomi mungkin masih terlihat cukup baik di atas kertas, tapi kualitasnya diam-diam sedang menurun. "Kombinasi PMI yang masih terkontraksi, kenaikan klaim JHT, dan meningkatnya pekerja paruh waktu sebaiknya dibaca sebagai satu rangkaian sinyal peringatan dini," pungkas Yusuf. Bukan data yang bisa ditafsirkan terpisah-pisah.