RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  59 Emiten Terancam Delisting Paksa, WIKA dan WSKT...

Finansial

59 Emiten Terancam Delisting Paksa, WIKA dan WSKT Masuk Daftar BEI

BEI resmi mengumumkan 59 emiten berpotensi dihapus dari bursa, termasuk dua BUMN Karya WIKA dan WSKT. Sejumlah emiten bahkan sudah tersuspensi lebih dari tujuh tahun.

BEI Umumkan 59 Emiten Berpotensi Delisting, Ada BUMN Karya

Tujuh tahun tersuspensi, belum juga delisting. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) memegang rekor paling absurd di daftar terbaru Bursa Efek Indonesia: 87 bulan sahamnya dihentikan perdagangan, tapi namanya baru masuk pengumuman potensi forced delisting per 30 Juni 2026.

BEI merilis pengumuman resmi nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 yang mendaftar 59 emiten berpotensi dihapus pencatatan sahamnya secara paksa. Seluruhnya telah dikenai suspensi lebih dari enam bulan, sesuai ambang batas Peraturan Bursa Nomor I-N yang mewajibkan BEI menyampaikan peringatan publik begitu suspensi melampaui durasi tersebut.

Forced delisting bisa dilaksanakan bila emiten tak lagi memenuhi syarat pencatatan di bursa, atau bila suspensi di seluruh pasar sudah berlangsung minimal 24 bulan. Kondisi keuangan dan hukum yang memburuk tanpa indikasi pemulihan juga jadi dasar eksekusi.

Dua nama BUMN Karya ikut tercantum. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) sudah tersuspensi 38 bulan, sementara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mencatat 16 bulan. Keduanya sudah lama jadi emiten "zombie" di papan BEI, sahamnya tak bisa diperdagangkan tapi secara teknis masih tercatat.

WIKA langsung buka suara. Corporate Secretary WIKA Ngatemin menegaskan perseroan terus berkomunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk SRO selaku regulator pasar modal. "Melalui implementasi delapan stream penyehatan, perseroan juga terus berupaya untuk memperkuat fundamental bisnis dan perbaikan struktur keuangan," ujarnya kepada media, Kamis (23/7/2026).

Soal restrukturisasi, Ngatemin menyebut WIKA masih aktif bernegosiasi dengan para kreditur lewat diskusi bilateral maupun forum RUPO dan RUPSU, dengan target mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Setidaknya itu klaim manajemen, mengingat suspensi sudah berjalan 16 bulan tanpa resolusi konkret.

Di luar dua BUMN Karya, daftar 59 emiten ini menyajikan gambaran suram dari berbagai penjuru sektor. PT Indofarma Tbk (INAF) yang juga pelat merah tercatat masuk dengan 24 bulan suspensi. Beberapa emiten dengan rekor suspensi terpanjang: PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) 86 bulan, PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) 84 bulan, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 80 bulan, serta PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) masing-masing 77 bulan. Angka yang bukan sekadar besar, tapi juga cermin betapa panjangnya proses pembersihan bursa dari emiten bermasalah.

Sejumlah nama lain yang masuk daftar cukup familiar di kalangan investor ritel: PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dengan suspensi enam bulan sejak Desember 2025, PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) masing-masing 17 bulan, serta PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) yang juga tersuspensi 17 bulan.

Bagi investor yang masih nyangkut di salah satu dari 59 emiten ini, pengumuman BEI seharusnya jadi alarm. Suspensi 24 bulan adalah titik di mana bursa secara aturan sudah bisa mengeksekusi delisting tanpa perlu menunggu lebih lama. Sebagian besar nama dalam daftar sudah melampaui batas itu. Pertanyaannya, berapa lama lagi bursa akan membiarkan mereka bergentayangan di papan pencatatan?