Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 membuka kotak Pandora yang selama ini ditutup rapat: seberapa jauh aparat berseragam boleh masuk ke urusan sipil, termasuk perpajakan?
Dalam beleid itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara eksplisit menyebut Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri sebagai bagian dari jejaring informasi pengawasan kepatuhan wajib pajak. Bukan sekadar koordinasi prosedural. Keduanya diposisikan sebagai kanal aktif dalam pengamatan wilayah, lengkap dengan cakupan data yang luar biasa luas: pendapatan, biaya, harta, utang, modal, hingga profil lengkap wajib pajak.
Reaksi publik langsung panas. Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kompak mengingatkan agar pelibatan aparat tidak menimbulkan perasaan dipaksa, diintimidasi, atau bahkan diteror. Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar, eh, bukan tanpa alasan. Pajak, bagaimanapun, sudah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Ketika aparat berseragam hadir dalam rantai pengawasannya, persepsi publik tentang lapisan pemaksaan tambahan nyaris tidak bisa dihindari.
DJP bergerak cepat membatasi narasi. Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026 tertanggal 21 Juli 2026, lembaga ini menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak, tidak punya wewenang memeriksa, menagih, apalagi menegakkan hukum perpajakan. Peran keduanya, klaim DJP, terbatas pada jejaring informasi dan pendampingan situasional jika dibutuhkan. Penjelasan yang secara teknis benar, tapi agaknya kurang menjawab keresahan yang lebih dalam.
Sebab persoalannya bukan semata soal kewenangan tertulis. Seragam berbicara dengan bahasanya sendiri. Wajib pajak yang didatangi petugas DJP bersama aparat teritorial, di atas kertas boleh jadi tidak mendapat tekanan eksplisit. Tapi siapa yang bisa memastikan perbedaan itu tersampaikan dengan jelas di lapangan, terutama di komunitas yang tidak terbiasa berhadapan dengan birokrasi formal?
Kebijakan ini, kalau jujur, bukan sepenuhnya produk era sekarang. SE-11/PJ/2020 sudah lebih dulu memerintahkan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebelum kegiatan pengumpulan data lapangan. Benihnya ditanam sejak 2020, jauh sebelum pemerintahan Prabowo Subianto. Yang berbeda dengan SE-8/PJ/2026 adalah diksinya: dari sekadar "koordinasi" menjadi "pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wilayah." Perbedaan frasa yang kelihatannya kecil, tapi implikasi tata usaha negaranya berbeda jauh. Koordinasi untuk memberitahukan adanya kegiatan lapangan tidak sepenuhnya sama dengan menjadikan seseorang bagian dari jejaring informasi permanen.
Lihat juga konteks yang lebih besar. Pada Juni 2025, beredar rancangan struktur Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) yang menempatkan Panglima TNI dan Kapolri sebagai anggota Dewan Pengawas secara ex officio, duduk bersama Menko Perekonomian, Jaksa Agung, dan Kepala PPATK. Desain itu digagas oleh mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto. Rancangan itu belum resmi, Istana menyebut wacana pembentukan badan penerimaan negara masih dikaji. Tapi desain yang beredar terlanjur terbaca sebagai gambaran cara berpikir kelembagaan yang tengah berkembang.
Kalau rancangan itu kelak terealisasi, gambarnya menjadi lengkap. Dan cukup mengkhawatirkan. Di level desa ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam jejaring informasi pajak. Di puncak badan penerimaan negara duduk Panglima TNI dan Kapolri. Garis vertikal "pemain berseragam" dalam tata kelola fiskal nasional, dari bawah sampai atas.
Ini bukan anomali DJP semata. Pola serupa terlihat di program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, ketahanan pangan, food estate, hingga pembangunan infrastruktur prioritas. TNI dan Polri terus-menerus dipanggil sebagai solusi ketika kapasitas birokrasi sipil dianggap tidak cukup gesit mengejar target. Awalnya mungkin masuk akal, entah kebetulan atau tidak polanya kini sudah jauh melampaui situasi darurat. Ketika kementerian kekurangan petugas lapangan, panggil Babinsa. Ketika program butuh percepatan, libatkan TNI. Ketika perlu pengawasan wilayah, gunakan Bhabinkamtibmas. Pola itu tidak lagi bersifat pengecualian. Ia sedang menjadi standar.
DJP sendiri mengklaim instrumen utama pengawasannya adalah Compliance Risk Management, Coretax, geotagging, dan analisis data berbasis teknologi. Kalau memang begitu, kenapa masih butuh Babinsa? Pertanyaan ini belum terjawab dengan meyakinkan. Sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment; kepatuhan dibangun dari kepercayaan, kepastian hukum, dan kemudahan, bukan dari rasa takut yang diproduksi oleh kehadiran seragam.
Ketakutan bisa menghasilkan kepatuhan sesaat. Tapi compliance yang lahir dari tekanan tidak akan pernah menjadi budaya fiskal yang sehat.