Sudah tiga kali dalam setahun ini Bank Indonesia memangkas batas pembelian valas tanpa dokumen, dan rupanya masih ada yang salah baca aturannya.
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono meluruskan kabar yang beredar bahwa pembelian dolar AS di atas 10.000 dolar dilarang. Tidak benar, tegasnya. Nasabah tetap bebas membeli valas dalam jumlah berapa pun, yang berubah hanya syaratnya: akumulasi pembelian di atas 10.000 dolar AS dalam sebulan kini wajib dilengkapi dokumen pendukung.
"Saya ingin tegaskan di sini bahwa hal tersebut tidak benar, Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apapun," kata Thomas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI Juli 2026, Rabu (22/7/2026). Dokumen yang dimaksud bisa berupa tagihan biaya pendidikan di luar negeri, invoice transaksi barang atau jasa, maupun tagihan biaya pengobatan medis. Bukan persyaratan yang aneh-aneh.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli 2026 dan menjadi penyesuaian ketiga sepanjang tahun ini. April 2026 batasnya dipotong dari 100.000 dolar menjadi 50.000 dolar. Juni 2026 turun lagi ke 25.000 dolar. Kini 10.000 dolar. Dalam tiga bulan, ambang batas itu susut sepuluh kali lipat dari titik awalnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutnya penguatan prinsip kehati-hatian di pasar uang dan valuta asing. BI juga memperketat ambang batas dokumen untuk transfer valas ke luar negeri, dari sebelumnya di atas 50.000 dolar menjadi di atas 25.000 dolar, efektif per tanggal yang sama.
"Bank Indonesia sudah memberikan informasi kepada perbankan, jadi seharusnya informasi ini bisa diklarifikasi oleh perbankan," ujar Thomas. Agaknya koordinasi itu belum cukup, mengingat miskonsepsi soal "larangan" ini masih kencang beredar di kalangan nasabah. Thomas sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini semata-mata untuk kepatuhan dan menekan spekulasi, bukan membatasi akses.
Buat investor ritel yang terbiasa parkir di dolar, aturan ini praktis tidak mengubah banyak hal, selama transaksi bulanan masih di bawah 10.000 dolar. Yang perlu bersiap lebih teliti adalah mereka yang rutin mengirim dana besar ke luar negeri untuk studi, bisnis, atau keperluan medis. Kelengkapan berkas kini bukan formalitas. Syarat wajib. Dan bank, kalau belum bisa menjelaskannya dengan baik ke nasabah, itu masalah tersendiri.