RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  BNI Kembalikan Rp28,26 Miliar Dana CU Paroki Aek N...

Finansial

BNI Kembalikan Rp28,26 Miliar Dana CU Paroki Aek Nabara, Dua Hari Lebih Cepat dari Target

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) akhirnya menyelesaikan pengembalian dana Credit Union Paroki Aek Nabara senilai Rp28,26 miliar, lebih cepat dari jadwal, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik.

Lebih cepat dari yang dijanjikan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menuntaskan pengembalian dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4). Dua hari lebih awal dari target internal yang semula dipatok Jumat (24/4).

Total dana yang masuk kembali ke rekening CU: Rp28.257.360.600. Transfer dilakukan dua tahap. Sebanyak Rp7 miliar sudah dikembalikan sebelumnya, lalu BNI menyusulkan Rp21,26 miliar pada Rabu sehingga posisi rekening CU kembali utuh.

Bukan angka kecil.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan proses pengembalian telah tuntas sekaligus memohon maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara. "Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini. Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak," kata Munadi.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan oleh oknum pegawai BNI yang mengelola dana simpanan CU tersebut. Uang raib, publik geram. Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan akhirnya memastikan dana akan dikembalikan paling cepat Rabu (22/4), usai menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (21/4). Pertemuan itu turut dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah turun tangan. Regulator memanggil direksi dan manajemen BNI, meminta penjelasan, lalu menegaskan agar penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. OJK juga menginstruksikan pendalaman investigasi internal, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola.

Tekanan dari dua arah sekaligus, OJK dan DPR, agaknya yang membuat proses ini berakselerasi.

Bagi investor, kasus ini layak dicermati. Penyelesaian yang relatif sigap menunjukkan manajemen cukup responsif ketika disorot publik dan regulator. Tapi penggelapan oleh oknum internal tetap sinyal bahwa ada celah di sistem kontrol bank. Setidaknya itu yang perlu dibuktikan lewat hasil investigasi yang dijanjikan OJK.

Secara finansial, buku sudah ditutup. Proses hukum dan audit internal? Belum tentu secepat transfernya.