RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  BNI Tegaskan Koperasi Pematang Siantar Bukan Bagia...

Finansial

BNI Tegaskan Koperasi Pematang Siantar Bukan Bagian Perseroan

BNI meluruskan persepsi publik soal koperasi di cabang Pematang Siantar, menegaskan entitas itu independen dan tidak masuk dalam struktur bank. Proses hukum atas dugaan pelanggaran internal koperasi diklaim tengah berjalan.

Ada yang perlu diluruskan soal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan koperasi yang selama ini beroperasi di lingkungan Kantor Cabang Pematang Siantar.

Koperasi itu bukan bagian dari BBNI. Berdiri sendiri, punya akta tersendiri, struktur kepengurusan sendiri, dan tanggung jawab operasional yang sepenuhnya ada di tangan pengelolanya, bukan manajemen bank. Penegasan ini disampaikan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, agaknya sebagai respons atas persepsi yang sudah terlanjur beredar, terutama karena kedekatan lokasi operasional keduanya di masa lalu.

Masalahnya, ditemukan aktivitas di internal koperasi yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk indikasi pelanggaran aturan. Dari situ, spekulasi berkembang. Nama BNI ikut terseret.

BNI sendiri mengaku sudah bergerak lebih dulu. Sejak beberapa waktu lalu, bank ini menetapkan kebijakan melarang koperasi beroperasi di lingkungan kantor cabang, justru untuk mencegah kesalahpahaman seperti yang sekarang terjadi. Langkah yang, entah kebetulan atau tidak, kini terasa tepat sasaran.

Satu poin krusial: BNI menegaskan bahwa hubungan hukum atas produk simpanan yang ditawarkan koperasi sepenuhnya melekat pada entitas yang menawarkan dan mengelolanya, bukan pada bank. Secara hukum, BBNI bukan pihak yang menanggung klaim simpanan nasabah koperasi tersebut. Klaim yang masih perlu dicermati lebih jauh seiring proses hukum berjalan.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Okki.

Dari sisi nasabah perbankan, BNI memastikan dana masyarakat tetap aman dan layanan berjalan normal. Bank juga mengimbau publik untuk selalu memverifikasi legalitas produk keuangan lewat kanal resmi atau otoritas berwenang sebelum bertransaksi. Imbauan standar, memang, tapi tidak salah diulang dalam situasi seperti ini.

Bagi pemegang saham BBNI, persoalan ini tetap patut dipantau. Bukan karena eksposur langsung terhadap koperasi, melainkan risiko reputasi yang bisa menempel jauh lebih lama dari yang diperkirakan. Pertanyaannya: seberapa cepat klarifikasi ini benar-benar meredam persepsi publik yang terlanjur terbentuk?