Tinggal hitungan hari sebelum tenggat 30 April 2026. Sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak justru kewalahan sendiri.
Keluhan datang bertubi-tubi dari wajib pajak badan: gagal impor file XML untuk Lampiran 9, data pengurus yang tidak muncul di Lampiran L-2 meski sudah terdaftar di profil, sampai nilai penyusutan aset yang tiba-tiba nol tanpa sebab jelas. Sistem juga melambat, bahkan putus ketika trafik pengguna memuncak mendekati tenggat. Frustrasi bukan main.
DJP angkat bicara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut perbaikan terus berjalan. "Saat ini, perbaikan dan penguatan sistem terus dilakukan agar layanan semakin stabil," ujarnya, Jumat (24/4). Bagi wajib pajak yang sudah berjam-jam terjebak di halaman error, agaknya pernyataan itu belum cukup mengobati.
Taruhan di meja tidak kecil: denda keterlambatan Rp1.000.000 per badan usaha yang gagal lapor tepat waktu. Buat perusahaan perorangan yang belum beroperasi dan belum punya satu pun transaksi untuk dilaporkan, angka itu terasa seperti hukuman atas kesalahan yang bukan milik mereka.
Ironisnya, sebagian besar masalah teknis yang berseliweran bukan murni bug sistem. Lebih tepat disebut perpaduan antara antarmuka yang tidak intuitif dan kesalahan input pengguna yang belum paham mekanisme baru Coretax. Ambil contoh kasus Lampiran L-2. Nama pengurus tiba-tiba tidak terbaca oleh sistem, dan banyak yang langsung menyimpulkan Coretax error. Penyebab sebenarnya? Soal tanggal mulai. Coretax bekerja dengan prinsip periodisasi, jadi kalau tanggal efektif pengurus diinput sebagai tahun 2026, sistem otomatis mengecualikan nama tersebut dari SPT Tahun Pajak 2025 karena dianggap belum berlaku pada periode itu. Satu kolom salah isi, satu lampiran jadi kosong. Klasik.
Hal serupa terjadi pada persentase kepemilikan saham. Banyak wajib pajak tidak sadar bahwa data ini tidak diisi langsung di Lampiran L-2, melainkan harus diperbarui lewat menu Portal Saya, masuk ke Profil Saya, lalu edit bagian Pihak Terkait. Kalau tahapan ini terlewat, Lampiran L-2 tidak akan terbaca sempurna oleh sistem.
Soal kendala impor XML di Lampiran 9, DJP per 8 April 2026 sudah memperbarui template serta aplikasi converter XML. Wajib pajak yang masih pakai format lama hampir pasti akan disambut notifikasi "Object reference not set to an instance of an object". Solusi pertama: unduh ulang template terbaru di laman resmi DJP. Kalau nilai penyusutan tetap muncul angka nol setelah impor berhasil, ada trik lapangan yang sudah dicoba banyak pengguna, yaitu klik ikon pensil di salah satu data aset, lalu simpan kembali tanpa mengubah apa pun. Biasanya sistem langsung menghitung ulang. Aneh? Memang. Tapi begitulah Coretax hari ini.
Jujur saja, solusi-solusi semacam ini tidak seharusnya jadi tanggung jawab wajib pajak untuk ditemukan sendiri lewat trial and error. Pertanyaannya, berapa lama pola ini akan terus berulang?
Coretax digaungkan sebagai lompatan besar modernisasi perpajakan Indonesia. Kenyataan di lapangan, sistem ini diluncurkan dengan sosialisasi yang jauh dari memadai. Mesin pencari dan AI pun kelabakan memberikan panduan yang valid karena referensi lama sudah kedaluwarsa, sementara dokumentasi resmi tidak selalu selaras dengan kondisi sistem yang terus berubah. Bak menyeberang jalan tanpa rambu.
Kalau sistemnya yang gagal, siapa yang menanggung dendanya?