RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Dana Repatriasi Mangkrak, DJP Gandeng PPATK Kejar...

Finansial

Dana Repatriasi Mangkrak, DJP Gandeng PPATK Kejar Peserta Tax Amnesty

Pemerintah beri tenggat akhir 2026 bagi peserta tax amnesty dan PPS untuk pulangkan aset. Ancaman SKPKB plus tarif penalti menanti yang bandel, tapi pengamat pesimistis target bakal tercapai.

Peserta Tax Amnesty Bandel Pulangkan Dana, Ancaman Sanksi Menanti

Sudah hampir satu dekade sejak Tax Amnesty 2016 digaungkan, tapi pekerjaan rumah repatriasi aset belum selesai juga. Pemerintah kini memberi kesempatan terakhir hingga akhir 2026 bagi peserta tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 untuk benar-benar memulangkan dana ke dalam negeri, sambil menggandeng PPATK untuk memperketat pengawasan.

Angka historisnya, jujur saja, tidak menggembirakan. Realisasi repatriasi pada Tax Amnesty 2016-2017 hanya menyentuh sekitar Rp 146,6 triliun dari total deklarasi harta Rp 4.800 triliun, atau kurang dari 15%. Jauh di bawah target awal Rp 1.000 triliun. PPS 2022 bahkan lebih parah: rasio repatriasi diperkirakan cuma 1% hingga 3%. "Repatriasi aset selalu menjadi titik kelemahan utama dari setiap program amnesti pajak di Indonesia," kata Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, kepada Kontan.co.id, Jumat (24/7).

Ada tiga tembok besar yang membuat wajib pajak ogah membawa pulang asetnya. Pertama, aset mereka banyak tertanam dalam bentuk properti, saham perusahaan asing, atau instrumen investasi jangka panjang yang tidak bisa begitu saja dicairkan. Kedua, kalangan ultra-high net worth individuals (UHNWI) secara sadar memilih menaruh dana di luar negeri sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko, terutama untuk menjauhi volatilitas rupiah dan ketidakpastian politik domestik. Bagi mereka, sanksi pajak tambahan agaknya masih terasa lebih murah dibanding risiko yang coba mereka lindungi. Ketiga, hambatan regulasi dari sisi negara penerima. Sejumlah yurisdiksi menerapkan prosedur KYC dan anti-pencucian uang yang ketat, sehingga dana lebih mudah masuk daripada keluar. Ironis, tapi itulah kenyataannya.

Ada pula persoalan teknis yang baru muncul belakangan ini. Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengungkapkan, sebagian wajib pajak sebenarnya sudah memindahkan dana ke Indonesia, tetapi perpindahan itu tidak diakui sebagai repatriasi karena salah kanal: dana ditempatkan di Surat Berharga Negara reguler, bukan SBN khusus yang dipersyaratkan dalam PPS. Kondisi ini baru diketahui setelah mereka menerima SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sudah pindah, masih dianggap mangkrak.

Kalau sampai akhir 2026 repatriasi tetap tidak terealisasi, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan tambahan tarif penalti 7,5% bagi peserta Tax Amnesty 2016, dan 8,5% bagi peserta PPS. Konsultan Pajak Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia menegaskan, perpanjangan waktu ini sendiri sudah merupakan bentuk diskresi pemerintah, mengingat batas waktu resmi repatriasi Tax Amnesty telah berakhir sejak 31 Maret 2017, dan PPS sejak 30 September 2022.

Ariawan mendorong pemerintah menyiapkan instrumen investasi berbasis valuta asing dengan imbal hasil kompetitif agar ada daya tarik nyata, bukan sekadar ancaman sanksi. Koordinasi antarpemerintah lintas negara juga perlu diperkuat untuk memperlancar proses perpindahan aset. Tanpa dua hal itu, bak menggiring kucing masuk kandang: bisa, tapi butuh lebih dari sekadar gertak.

Pertanyaannya kini: apakah ancaman SKPKB plus keterlibatan PPATK cukup untuk menggerakkan aset yang sudah nyaman bermukim di luar negeri selama bertahun-tahun?