Laporan keuangan pemerintah 2025 menyimpan kejanggalan yang agaknya luput dari perhatian publik, dan Yanuar Rizky dari Bright Institute tidak mau diam.
Ekonom tersebut mempertanyakan cara pemerintah mencatat Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025. Intinya begini: negara tercatat memiliki 100 persen saham Danantara, tapi perlakuan akuntansinya justru menempatkan lembaga itu seolah bukan bagian dari keuangan negara.
Dalam lampiran LKPP 2025, Danantara masuk ke kelompok penyertaan pada perusahaan minoritas dalam negeri, dengan nilai Rp3.215,72 triliun. Kategori minoritas selama ini lazim dipakai untuk perusahaan yang kepemilikan pemerintahnya di bawah 51 persen, atau entitas non-BUMN. Bukan angka kecil, dan bukan kategori yang sembarangan.
Persoalan bermula dari mekanisme pembentukan Danantara. Modal awalnya berasal dari inbreng 99 persen saham Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Persero. Transaksi ini membuat nilai PMP Persero amblas dari Rp3.109,06 triliun per akhir 2024 menjadi hanya Rp127,86 triliun di akhir 2025, sementara kelompok Badan Usaha Lainnya melonjak ke Rp3.394,74 triliun dari sebelumnya Rp134,66 triliun.
"Danantara dimasukkan sebagai perusahaan minoritas, padahal kepemilikan negara 100 persen," kata Yanuar. Reklasifikasi semacam itu, menurutnya, bertentangan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 06 Tahun 2016. Standar tersebut menyebut bahwa investasi dengan kepemilikan di atas 50 persen semestinya menggunakan metode ekuitas dan laporan keuangannya wajib dikonsolidasikan ke dalam LKPP. "Reklasifikasi itu bertentangan dengan PSAP 06 karena kepemilikannya jelas di atas 50 persen," tegasnya.
Sebagai pembanding, Yanuar menyebut Bank Indonesia, LPS, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Meski lembaga-lembaga itu punya karakteristik kelembagaan yang berbeda-beda, laporan keuangan mereka tetap dikonsolidasikan ke LKPP. Danantara justru sebaliknya: dicatat seolah entitas yang berdiri sendiri.
Ia bahkan menarik perbandingan dengan VOC. Kongsi dagang Belanda itu memang pernah mendapat hak oktroi dari Pemerintah Belanda, tapi modalnya sejak awal berasal dari swasta dan dimiliki 1.143 investor. Danantara? Modalnya murni dari inbreng aset negara. Beda jauh, tapi perlakuan akuntansinya memberi kesan mirip entitas privat.
"Posisi ini bisa diartikan Danantara menjadi negara dalam negara," ujar Yanuar. Klaim yang keras, tapi dibangun di atas argumen teknis yang tidak mudah dibantah begitu saja.
Ada satu detail lagi yang patut dicermati. Laporan keuangan audit Danantara baru diterima BPK pada 11 Mei 2026, melewati batas waktu yang diminta. LKPP 2025 sendiri bertanggal 18 Mei 2026. Selisih tujuh hari itu membuka tanda tanya: apakah laporan Danantara sudah sepenuhnya diakomodasi saat LKPP disusun?
Pemerintah jelas tidak punya pilihan yang mudah. Kalau inbreng 99 persen saham itu diperlakukan sebagai hibah, nilai aset dan ekuitas pemerintah bisa terpangkas dalam. Tapi jalan yang dipilih, mereklasifikasi ke kelompok investasi minoritas, justru menabrak standar akuntansi yang sudah ada.
"Kalau diklaim milik negara, laporan keuangannya harus dikonsolidasikan ke LKPP," kata Yanuar. Sederhana secara logika, tapi rupanya tidak sederhana dalam praktik. Dan itulah yang membuat pertanyaan soal Danantara ini tidak bisa dijawab hanya dengan klaim kepemilikan.