DPR RI resmi mengesahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia pada 21 Juli 2026, hanya sekitar dua pekan setelah beleid ini masuk Prolegnas Prioritas 2026. Kecepatan itu sendiri sudah bicara banyak soal betapa seriusnya pemerintah mendorong terbentuknya pusat keuangan berkaliber internasional di tanah air.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani membingkai lahirnya PFII dalam konteks yang lebih besar: Asia, katanya, sedang memasuki salah satu perpindahan kekayaan terbesar dalam sejarah. Sekitar US$5,8 triliun aset diperkirakan berpindah tangan sepanjang dekade ini. Pasar modal rebutan skala itu tidak kenal ampun, negara yang kalah membangun kelembagaan akan kehilangan arus dana tanpa sempat berkedip. "Asia sedang memasuki salah satu perpindahan kekayaan terbesar dalam sejarah. Sekitar US$5,8 triliun aset diperkirakan akan berpindah tangan sepanjang dekade ini. Di tengah perubahan tersebut, daya saing setiap negara semakin ditentukan oleh kualitas institusi yang mampu membangun kepercayaan investor," ujar Rosan, dikutip dari akun Instagram pribadinya @rosanroeslani.
Danantara, dalam skema ini, tidak sekadar jadi penonton. Rosan menegaskan lembaganya akan mengambil posisi sebagai anchor investor dalam pembangunan awal ekosistem PFII. Logikanya sederhana: kalau Danantara masuk lebih dulu, investor swasta domestik maupun asing punya alasan untuk percaya bahwa ekosistem ini bukan sekadar wacana. "Danantara berperan sebagai anchor investor untuk mendukung pembangunan awal ekosistem ini melalui tata kelola investasi yang kredibel serta mendorong partisipasi investor swasta dan investor global," tegasnya.
Soal lokasi, pemerintah mengincar Bali sebagai rumah permanen PFII, sesuai instruksi Presiden. Sambil infrastruktur disiapkan, Jakarta difungsikan sebagai basis operasi sementara. "Mungkin dalam masa transisi ini, dalam 2-3 tahun ke depan, akan dibuat dulu di Jakarta sebelum nanti lebih dikembangkan di Bali," ungkap Rosan di Kompleks Istana, Kamis (23/7).
Respons pasar agaknya sudah terasa sebelum tinta UU ini kering. Beberapa hari sebelum pengesahan, Rosan mengaku bertemu 11 investor dari kalangan family office saat berkunjung ke Bali. Respons mereka, klaimnya, sangat positif. Angka komitmen nyata masih nol, tapi setidaknya antrean minat sudah mulai terbentuk.
Secara teknis, pembentukan PFII sudah diamanatkan sejak UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan pada 17 Juni 2026. Pasal 248A beleid itu mewajibkan pemerintah dan DPR membentuk payung hukum PFII paling lambat tiga bulan setelahnya. UU PFII beres jauh lebih cepat dari tenggat itu.
Pertanyaan yang kini menggantung: seberapa cepat ekosistem ini bisa benar-benar beroperasi dan menarik transaksi pembiayaan serta pengelolaan aset bernilai tinggi agar berlangsung di dalam negeri, bukan dialihkan ke Singapura atau Hong Kong seperti selama ini? Danantara sudah pasang badan. Giliran pasar yang menilai.