RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Dari Ekstraktif ke Restoratif: RI Kebut Regulasi E...

Ekonomi

Dari Ekstraktif ke Restoratif: RI Kebut Regulasi Ekonomi Hijau

Pemerintah mempercepat transisi ekonomi dari model ekstraktif menuju restoratif, dengan dua instrumen baru yang sedang digodok: PP Access and Benefit Sharing dan biodiversity credit. Targetnya satu hingga dua bulan ke depan.

Transformasi Ekonomi Restoratif Butuh Dukungan Kebijakan

Sepanjang puluhan tahun, Indonesia membangun di atas kekayaan alam yang diekstraksi, bukan dipelihara. Kini dua regulasi sekaligus sedang digodok pemerintah untuk membalik logika itu, mengubah pelestarian lingkungan dari beban biaya menjadi sumber pendapatan nyata.

Kementerian Lingkungan Hidup tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah soal Access and Benefit Sharing (ABS), kerangka hukum yang mengatur bagaimana keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik Indonesia dibagi secara adil. PP ini tindak lanjut Protokol Nagoya yang sudah diratifikasi sejak 2013. Lebih dari satu dekade berjalan di tempat. Deputi KLH Rasio Ridho Sani menargetkan regulasi itu rampung dalam satu hingga dua bulan.

Contoh yang disebut Rasio cukup gamblang. Tengkawang, komoditas asli Kalimantan, sudah lama dipakai sebagai bahan baku industri kosmetik di luar negeri. Indonesia, yang ekosistemnya menopang keberadaan komoditas itu, nyaris tidak menerima apa-apa. "Jangan sampai kekayaan kita dimanfaatkan begitu saja tanpa ada pembagian keuntungan yang adil," tegasnya.

Paralel dengan itu, KLH juga mengembangkan instrumen biodiversity credit sebagai mekanisme insentif bagi pihak yang aktif menjaga keanekaragaman hayati. Skemanya masih dikaji: jalur sukarela, berbasis pasar, hingga yang bersifat wajib. Dalam skema wajib, pelaku usaha yang berdampak terhadap biodiversitas bisa diwajibkan melakukan kompensasi atau offset sebagai bagian pemulihan. Instrumen ini juga berpotensi dikaitkan dengan praktik ESG perusahaan, yang belakangan makin jadi perhatian investor global. Bak gayung bersambut, agaknya, dengan momentum green investing yang sedang meledak di pasar modal global.

Di level lapangan, riset The PRAKARSA di empat wilayah, yaitu Siak di Riau, Tamanmartani di Sleman, Sigi di Sulawesi Tengah, dan Tampelas di Katingan, Kalimantan Tengah, menunjukkan bahwa ekonomi restoratif bukan sekadar soal kesadaran lingkungan. Keberhasilannya juga ditentukan oleh insentif ekonomi yang nyata, akses pasar, dukungan kelembagaan, dan pembiayaan yang terasa langsung manfaatnya bagi masyarakat. Tanpa rantai manfaat yang terasa di dompet warga, agenda restorasi tinggal slogan.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat merangkumnya dengan kalimat yang cukup lugas. "Selama ini manusia membangun sambil merusak lingkungan. Sekarang paradigmanya harus berubah, membangun sekaligus melindungi lingkungan," ungkapnya. Jumhur juga menyebut pemerintah sedang mendata pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan ekosistem untuk mendorong mereka ikut bertanggung jawab dalam pemulihannya.

Direktur Eksekutif The PRAKARSA Victoria Fanggidae menilai kunci dari semua ini ada pada kemampuan mengonversi manfaat ekologis menjadi nilai ekonomi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Tanpa itu, agenda restorasi akan terus terjebak sebagai proyek lingkungan yang terisolasi dari arus utama ekonomi.

Waktunya menipis. Degradasi hutan, lahan gambut, dan ekosistem produktif terus berjalan, sementara target Indonesia FOLU Net Sink 2030 tidak menunggu siapapun. Pertanyaannya bukan lagi apakah transisi ini perlu dilakukan, tapi seberapa cepat regulasinya bisa mengikuti.