RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Debottlenecking ke-12: Kereta Gantung Danau Toba d...

Ekonomi

Debottlenecking ke-12: Kereta Gantung Danau Toba dan Persaingan di KEK Dapat Respons Pemerintah

Sidang Kanal Debottlenecking ke-12 yang dipimpin Menkeu Purbaya membahas dua isu krusial: hambatan perizinan cable car di Danau Toba dan ketimpangan akses produk lokal di Kawasan Ekonomi Khusus.

Pemerintah Benahi Hambatan Investasi Kereta Gantung di Danau Toba

Proyek kereta gantung di Danau Toba sudah lama mengantri. Investor Austria sudah di depan pintu, tapi regulasinya belum tahu harus menaruh cable car di kategori mana.

Itulah salah satu persoalan yang mendarat di meja Sidang Kanal Debottlenecking ke-12, Rabu lalu, dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit. Sidang ini digelar Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE), membawa dua aduan yang cukup menampar wajah birokrasi kita.

Aduan pertama datang dari PT Tigaraja Putra Persada, perusahaan yang berniat membangun kawasan wisata terpadu lengkap dengan taman hiburan dan kereta gantung di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba. Persoalannya pelik: regulasi perkeretaapian belum secara spesifik mengakomodasi cable car sebagai wahana wisata. Belum lagi sebagian lokasi proyek melintasi kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (APL), sehingga butuh restu dari beberapa kementerian sekaligus.

Direktur Utama PT Tigaraja Putra Persada Hisar Gurning menyebut situasi ini berdampak ganda: pengembangan kawasan wisata Danau Toba ikut tertunda, dan proses perizinan teknis bersama investor Austria pun tergantung di udara.

Enam langkah. Itu yang disepakati pemerintah untuk membongkar sumbatan di satu proyek ini. Koordinasi soal lingkup Proyek Strategis Nasional di Danau Toba akan dipertegas, Kementerian Perhubungan diminta menetapkan kategori cable car secara resmi, dan skema bisnis serta pembayaran dibahas bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Klasifikasi usaha atau KBLI terkait cable car juga diselaraskan, definisi kereta api wisata beserta aspek tarif dan keselamatan masuk agenda rapat lanjutan, dan yang paling krusial, perizinan kehutanan difasilitasi agar perusahaan tidak perlu memulai proses permohonan dari awal.

Aduan kedua tidak kalah serius. Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) dan PT Schneider Indonesia mengadukan dugaan ketimpangan persaingan di Kawasan Ekonomi Khusus. Kebijakan di KEK dinilai lebih ramah barang impor ketimbang produk dalam negeri, bahkan produk ber-TKDN di atas 40% pun tidak otomatis mengantongi akses setara.

Purbaya merespons dengan pernyataan yang cukup tegas. "Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40% rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK," ungkap Purbaya.

Bagi pelaku industri manufaktur lokal, ini sinyal yang lama ditunggu. KEK semestinya jadi arena kompetisi yang adil, bukan pintu masuk yang justru lebih mudah dilalui barang impor ketimbang produk yang sudah diproduksi di tanah sendiri.

Kementerian Keuangan mencatat, hingga 23 Juli 2026, Kanal Debottlenecking telah menuntaskan 167 aduan lewat sidang maupun rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Angka yang tidak kecil. Pertanyaannya tetap relevan, kalau data ini bisa dipercaya begitu saja: dari 167 aduan yang diklaim beres, berapa yang benar-benar sudah berujung pada investasi yang berjalan, bukan sekadar berita acara rapat?