Pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada 9 Juni 2026 langsung memantik sentimen negatif yang menghantam saham-saham emiten rumah sakit. Ia blak-blakan: setiap bulan Dana Jaminan Sosial Kesehatan menelan defisit sekitar Rp 2 triliun, produk dari selisih antara pembayaran klaim yang mencapai Rp 16 triliun hingga Rp 16,5 triliun per bulan dengan iuran yang masuk hanya sekitar Rp 14 triliun. Bila tidak ada intervensi kebijakan, potensi gagal bayar klaim diproyeksikan muncul pada 2027.
Pasar tidak butuh banyak alasan untuk bereaksi. Kabar ini langsung dicerna sebagai ancaman nyata bagi arus kas rumah sakit yang sebagian besar pendapatannya bergantung pada klaim BPJS. Tekanan datang dari dua arah sekaligus: risiko gagal bayar dari sisi penyandang dana, ditambah pelemahan rupiah yang mengerek biaya operasional, terutama untuk alat kesehatan dan obat-obatan berkomposisi impor.
Bagi siapa pun yang mengikuti dinamika keuangan JKN dari dekat, angka-angka ini bukan kejutan. Data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat bahwa pada 2024, pendapatan iuran JKN mencapai Rp 165,25 triliun sementara realisasi beban jaminan kesehatan menyentuh Rp 175,07 triliun, dengan rasio klaim 105,9 persen. Tekanan berlanjut pada 2025: per Oktober, beban jaminan sudah menyentuh Rp 156,1 triliun sementara pendapatan iuran baru Rp 144,56 triliun, rasio klaim 107,98 persen. Tren ini konsisten. Bisa dihitung sejak jauh-jauh hari.
Akar masalahnya struktural. Iuran JKN secara historis ditetapkan di bawah perhitungan aktuaria, dan selisihnya tidak main-main. Pada 2020, setelah terbit Perpres 64/2020, iuran peserta kelas 1 dipatok Rp 150.000 per bulan, padahal perhitungan aktuaria BPJS Kesehatan sendiri merekomendasikan sekitar Rp 274.000 dan Kementerian Keuangan sekitar Rp 286.000. Rata-rata iuran yang terkumpul per peserta saat itu hanya sekitar Rp 44.344, jauh di bawah kebutuhan aktuaria yang berkisar antara Rp 110.000 hingga Rp 165.000 per orang. Pilihan ini bukan tanpa alasan. JKN adalah program sosial, bukan asuransi komersial, dan negara punya pertimbangan daya beli yang sah. Tapi konsekuensinya sudah terpagari sejak awal: defisit adalah keniscayaan bila tidak diimbangi dukungan fiskal yang serius dan perbaikan kolektabilitas iuran.
Surplus yang sempat terjadi pada 2020 hingga 2021 menimbulkan ilusi bahwa persoalan keuangan JKN sudah selesai. Bukan. Surplus itu produk kondisi luar biasa pandemi, saat kunjungan pasien non-Covid anjlok dan beban klaim ikut tergerus. Ketika pelayanan kesehatan pulih pada 2023 dan utilisasi melonjak, kasusnya sudah bisa ditebak jauh sebelumnya.
Di level kebijakan, respons mulai bergerak, meski agaknya belum secepat yang dibutuhkan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyatakan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran JKN perlu dieksekusi tepat sasaran, terutama untuk memulihkan akses layanan bagi kelompok masyarakat rentan. Menteri Kesehatan, menurut Yahya, tinggal menunggu Perpres untuk memformalisasi kebijakan tersebut. Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun kembali menguat sebagai opsi jangka menengah.
Bagi investor di sektor kesehatan, pertanyaan sesungguhnya bukan apakah pemerintah akan membiarkan BPJS gagal bayar. Pilihan itu, secara politis, tidak mungkin diambil. Pertanyaannya: seberapa cepat intervensi fiskal datang, dan seberapa dalam tekanan likuiditas yang harus ditanggung rumah sakit di periode transisi ini? Emiten dengan eksposur tinggi ke pasien BPJS dan cadangan kas tipis paling rentan tersengat. Rasio klaim di atas 107 persen bukan sekadar statistik. Itu sinyal bahwa tekanan pada sisi penyedia layanan akan terus memanas, setidaknya hingga ada keputusan kebijakan yang konkret.