Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa punya alasan konkret kenapa ia percaya rupiah akan terus menguat. Sejak 1 Juni 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam resmi berlaku, dan menurutnya ini bukan sekadar aturan di atas kertas.
"Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Aturannya cukup tegas. Eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sektor migas sedikit lebih longgar, yakni minimal 30% selama paling singkat tiga bulan. Keduanya harus disalurkan melalui bank-bank BUMN, dan konversi dari valas ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen agar efektivitas pengelolaan devisa tetap terjaga.
Rapat koordinasi hari itu juga membahas sejumlah aspek teknis. Mulai dari daftar negara yang dikecualikan dari kewajiban DHE hingga bank-bank yang berhak menampung dana tersebut. Purbaya menyebut daftar negara pengecualian masih akan bertambah, bukan cuma Amerika Serikat, tapi ia memilih menahan detailnya dan menyerahkan pengumuman resmi kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. "Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," tambahnya.
Potret besarnya memang menggoda. Data BPS menunjukkan nilai ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai US$282,91 miliar, dengan ekspor nonmigas menyumbang US$269,84 miliar atau sekitar 95,4% dari total. Besi dan baja saja, sepanjang semester pertama 2025, menghasilkan US$13,79 miliar. Batu bara US$11,97 miliar. CPO dan turunannya US$11,43 miliar. Kalau sebagian besar aliran ini tertahan di sistem keuangan domestik, potensinya sebagai sumber likuiditas strategis tidak kecil.
Optimisme Purbaya soal penguatan rupiah cukup mudah dipahami secara mekanistik: lebih banyak dolar masuk dan bertahan di dalam negeri berarti pasokan valas domestik meningkat. Cadangan devisa Indonesia pun sudah berdiri di angka US$156,5 miliar per akhir Juni 2025, terbilang kokoh. Tapi apakah devisa yang berhasil direpatriasi otomatis memperkuat pasar keuangan dan membiayai investasi produktif? Itu perkara yang berbeda.
Bank Indonesia sudah menyiapkan sejumlah instrumen penempatan, seperti Term Deposit Valas DHE, Sekuritas Valas Bank Indonesia, dan Sukuk Valas Bank Indonesia. Infrastruktur ada. Koordinasi antarlembaga, dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, BI, OJK, hingga Ditjen Bea Cukai, juga tengah dibangun. Tapi ukuran keberhasilan yang komprehensif masih gelap. Berapa persen DHE yang benar-benar bertahan selama masa retensi? Berapa porsi yang mengalir ke pembiayaan sektor produktif? Seberapa besar kontribusinya terhadap pendalaman pasar valas domestik? Angka-angka itu belum ada.
Regulasi DHE sendiri bukan barang baru. Perjalanannya panjang, dari PP Nomor 36 Tahun 2023, disempurnakan lewat PP Nomor 8 Tahun 2025, hingga akhirnya PP Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sekarang. Tiap iterasi membawa pengetatan. Agaknya tantangan terbesarnya kini bukan lagi di meja perancang aturan, melainkan di lantai implementasi, tempat regulasi bertemu kenyataan.
Bagi investor yang melirik rupiah sebagai sinyal risk appetite, periode Juni hingga September ini layak dicermati, setidaknya itu kalau data yang masuk nanti bisa bicara lebih keras dari optimisme pejabat.