Satu perusahaan saja bisa menyembunyikan Rp500 miliar dari fiskus, dan ada 40 nama di daftar Ditjen Pajak yang sedang menunggu giliran diperiksa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kasus ini dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026). Modusnya, agaknya, bukan yang paling canggih: perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan transaksi tunai agar nilai yang dilaporkan ke fiskus lebih kecil dari yang sesungguhnya. PPN yang dibayar pun ikut tergerus.
"Ditjen Pajak sudah ngerjain banyak, ini juga masukan dari mereka. [perusahaan itu] bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya," kata Purbaya.
Cash-based transaction bukan modus baru. Tapi skala yang disebut Purbaya bukan angka kecil, kalau 40 perusahaan itu rata-rata masing-masing kurang bayar Rp500 miliar, potensi kebocoran penerimaan negara bisa menembus Rp20 triliun. Dalam konteks tekanan fiskal saat ini, angka itu terasa sangat sayang untuk dibiarkan begitu saja.
Salah satu perusahaan yang sudah masuk tahap pemeriksaan berlokasi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Purbaya tidak menyebut nama, tapi menegaskan investigasi ini sudah berjalan, bukan sekadar rencana. Temuan ini, klaimnya, buah dari kerja panjang tim Ditjen Pajak yang turun langsung ke lapangan.
Pemerintah masih mendalami kasus per kasus sebelum menetapkan besaran kewajiban pajak dan sanksi. Belum ada yang resmi ditagih, apalagi dibawa ke ranah hukum. Setidaknya itu posisi resminya sekarang.
Buat pelaku pasar, ini sinyal yang layak dicermati. Tekanan terhadap basis penerimaan pajak sudah lama jadi kekhawatiran analis fiskal, dan langkah Ditjen Pajak mengincar puluhan perusahaan sekaligus mencerminkan urgensi pemerintah mendongkrak rasio pajak yang stagnan. Pertanyaannya: seberapa cepat proses ini bisa dituntaskan, dan berapa yang benar-benar masuk kas negara?