Tiga wajib pajak sektor kelapa sawit sudah angkat tangan lebih dulu, menyetor sekitar Rp200 miliar ke kas negara sebelum kasus mereka berlanjut ke tahap penyidikan. Ini baru pembuka dari operasi yang jauh lebih besar.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang menggarap 32 wajib pajak di industri crude palm oil (CPO), mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan aktif. Total potensi penerimaan yang teridentifikasi dari seluruh kasus ini mencapai Rp1,1 triliun. Bukan angka kecil, apalagi kalau penerimaan pajak nasional masih tertatih.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, dari delapan wajib pajak yang saat ini berada di tahap pemeriksaan bukti permulaan, tiga di antaranya memilih memanfaatkan mekanisme ultimum remedium, yakni koreksi SPT secara mandiri dan pelunasan kekurangan pajak beserta sanksinya sebelum perkara meningkat. "Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar," ujar Bimo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Mekanisme ini bukan keringanan. Ini pintu darurat yang disediakan undang-undang: bayar penuh plus sanksi, dan proses hukum berhenti. Mereka yang tidak mau, menghadapi risiko berlanjut ke ranah pidana.
DJP tidak akan berhenti di sana. Koordinasi dengan Kejaksaan terus berjalan, dan pada hari yang sama dengan pengumuman Bimo, aparat penegak hukum mengajukan 18 permintaan data wajib pajak sawit dengan cakupan historis hingga 18 tahun ke belakang. Rentang waktu yang tidak main-main, dan bisa jadi sinyal bahwa investigasi menyasar kepatuhan yang sudah lama diabaikan.
Sektor sawit memang bukan pemain kecil. CPO salah satu komoditas ekspor terbesar Indonesia, dengan rantai nilai yang panjang dari kebun hingga refinery dan turunannya. Tapi kompleksitas bisnis ini, mulai dari struktur kontrak antar perusahaan afiliasi, transfer pricing, hingga klaim fasilitas pajak yang kerap tidak dimanfaatkan secara optimal, sudah lama jadi sumber gesekan antara pelaku usaha dan otoritas pajak.
Banyak praktisi perpajakan mencatat bahwa persoalan di sektor ini sering berakar dari hal yang tampak sepele: dokumen tidak lengkap, kontrak yang tidak mencerminkan substansi transaksi, atau fasilitas perpajakan yang tersedia tapi tidak pernah diklaim. Ironis, tapi nyata.
Bagi investor yang memegang saham emiten berbasis CPO, ini bukan sekadar berita regulasi yang bisa dilewati begitu saja. Potensi kewajiban pajak yang tiba-tiba muncul dari pemeriksaan historis bisa menghantam laporan keuangan tanpa peringatan. Pertanyaannya: sudahkah emiten-emiten itu jujur soal risiko pajak di laporan tahunan mereka? Setidaknya, itu yang patut dicermati investor sekarang.