Rasio pajak Indonesia sudah lama jadi bahan diskusi yang tidak pernah tuntas. Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) datang dengan janji konkret: tax ratio naik tahun depan, kondisi ekonomi apapun.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan komitmen itu langsung. "Kami akan berusaha terus untuk meningkatkan tax ratio melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak," ujarnya, merujuk pada ketidakpastian global dan tekanan ekonomi domestik yang masih membayangi. Bimo sekaligus membeberkan lima strategi konkret yang sudah disiapkan.
Strategi pertama, dan agaknya paling krusial, adalah pembenahan data dan sistem informasi. DJP akan memaksimalkan penggunaan coretax system sekaligus mengintegrasikan kecerdasan buatan untuk mengolah dan menganalisis data perpajakan. Bukan langkah baru sepenuhnya, tapi skala dan intensitasnya diklaim akan berbeda dari sebelumnya.
Dari fondasi data yang lebih andal itu mengalir langkah kedua: perluasan basis pajak. DJP membidik sektor informal dan shadow economy yang selama ini luput dari jangkauan sistem. Seberapa besar potensinya? Angkanya belum diungkap resmi. Klaim yang masih perlu dibuktikan ini bisa jadi penentu apakah target tax ratio benar-benar tercapai atau sekadar angka di atas kertas.
Strategi ketiga menyasar sisi kepercayaan publik, yang bertahun-tahun tergerus oleh kasus-kasus integritas di internal DJP sendiri. Perluasan kanal pembayaran, edukasi perpajakan online, dan peningkatan integritas pegawai masuk dalam paket ini. Klise? Mungkin. Tapi tanpa kepercayaan, ekstensifikasi pajak ke sektor baru hampir mustahil berjalan.
Penegakan hukum jadi strategi keempat, dengan pendekatan multidoor approach, yakni kerja sama lintas lembaga penegak hukum. AI kembali diandalkan untuk mengotomasi proses identifikasi kepatuhan. Kelima, DJP berencana meninjau ulang regulasi yang berpotensi memunculkan policy gap dan administration gap, menutup celah yang selama ini dimanfaatkan wajib pajak untuk meminimalkan kewajiban mereka secara tidak semestinya.
"Kami berusaha terus optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum yang terukur dan tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi," tegas Bimo, seolah menjawab kekhawatiran kalangan pengusaha bahwa intensifikasi pajak bisa menghantam daya saing.
Angka targetnya sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027: tax ratio di kisaran 10,02% hingga 10,5% dari PDB. Prasyarat untuk mencapai rasio pendapatan negara sebesar 11,82% hingga 12,4% yang diusung pemerintah.
Satu dekade terakhir, tax ratio Indonesia praktis stagnan di kisaran 9%-10%, jauh di bawah rata-rata negara-negara ASEAN. Pertanyaannya bukan soal apakah 10,5% itu ambisius. Pertanyaannya: dari lima strategi tadi, mana yang benar-benar punya gigi?