Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang serius. Sepanjang Juni hingga Juli 2026, kantor-kantor wilayah DJP di berbagai penjuru Indonesia kompak menggelar penagihan aktif serentak, menyasar penunggak pajak yang selama ini abai terhadap kewajiban mereka.
Di Bali, Kantor Wilayah DJP setempat menonaktifkan sertifikat elektronik sekaligus memblokir rekening keuangan milik 295 wajib pajak pada Juni lalu. Total tunggakan yang menjadi target penindakan mencapai Rp76,2 miliar. Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar upaya pencairan piutang, melainkan bentuk penegakan hukum untuk menciptakan keadilan. "DJP berkomitmen menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak, sehingga mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Blokir rekening praktis melumpuhkan arus kas pelaku usaha. Dana yang tersimpan tak bisa dicairkan atau dipindahkan ke mana pun, dan pemulihan akses hanya dimungkinkan setelah seluruh tunggakan beserta biaya penagihan dilunasi. Penonaktifan sertifikat elektronik pun berdampak langsung pada operasional Pengusaha Kena Pajak (PKP): tanpa sertifikat itu, penerbitan faktur pajak sebagai syarat transaksi komersial menjadi mustahil.
Di Bekasi, Kanwil DJP Jawa Barat II mengambil jalur yang berbeda namun sama kerasnya. Lewat Pekan Lelang Serentak pada 6 hingga 11 Juli 2026, DJP memindahbukukan saldo dari 46 rekening wajib pajak yang sebelumnya telah disita dan diblokir. Nilainya: Rp4,13 miliar, langsung masuk kas negara. Rekening-rekening itu sudah diblokir minimal 14 hari sebelum pemindahbukuan dilakukan, sesuai prosedur.
Lelang aset fisik digelar 21 Juli. Dua unit ponsel dan dua gram logam mulia terjual seharga Rp5,97 juta. Dua aset tidak bergerak berupa kios dan tanah kavling dengan nilai limit Rp4,14 miliar? Belum ada pembeli. DJP menyebut penilaian ulang akan dilakukan jika aset tak kunjung laku di lelang berikutnya.
Jauh di timur, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) tidak kalah agresif. Selama 15 Juni sampai 17 Juli 2026, Juru Sita Pajak Negara dikerahkan di tujuh Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Papua dan Maluku, menyita aset atas 93 ketetapan dengan total tunggakan Rp7,79 miliar. Yang disita bervariasi: sepeda motor, genset, uang tunai, rekening, hingga sertifikat tanah dan bangunan. Nilai taksiran keseluruhan aset yang berhasil diamankan sekitar Rp1,77 miliar.
Kepala Kanwil DJP Papabrama Sekti Widihartanto menyebut pendekatan yang digunakan tetap humanis dan edukatif meski prosedurnya keras. Ia mendorong wajib pajak yang asetnya sudah disita untuk segera melunasi tunggakan sebelum proses berlanjut ke pelelangan.
Satu benang merah dari semua aksi ini: DJP selalu mengklaim bahwa sita dan blokir adalah langkah paling akhir, dilakukan setelah surat teguran dan surat paksa diabaikan. Setidaknya itu versi resmi yang terus diulang. Faktanya, semua kantor wilayah bergerak hampir bersamaan, sinyal koordinasi terpusat yang lebih kencang dari biasanya. Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, agaknya ini saatnya lebih proaktif menghubungi KPP tempat mereka terdaftar. Sebelum petugasnya yang lebih dulu datang.