RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Jaring 2,75 Juta WP Baru, Tapi PR Besar Masih...

Finansial

DJP Jaring 2,75 Juta WP Baru, Tapi PR Besar Masih Mengintai

Sepanjang 2026, DJP berhasil mendaftarkan 2,75 juta wajib pajak baru dengan kontribusi Rp 726,87 miliar. Angka yang terdengar besar, tapi masih jauh dari cukup untuk menutup gap target penerimaan pajak tahun ini.

DJP Jaring 2,75 Juta Wajib Pajak Baru di 2026, Kontribusi Capai Rp 726 Miliar

Hingga 9 Juni 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 2.756.803 wajib pajak baru telah terdaftar. Dari mereka yang sudah melakukan pembayaran, penerimaan negara mencapai Rp 726,87 miliar. Angka yang agaknya menjadi kebanggaan tersendiri bagi DJP, mengingat tren penambahan WP baru sempat rontok ke titik terendah 30.927 orang di 2021.

Lihat histori datanya, dan gambaran itu kian jelas. Setelah mencapai puncak 1,26 juta WP baru di 2019, penambahan ambles drastis sepanjang 2020-2021, lalu merangkak pelan-pelan lewat angka 34.000-an di 2022, 73.000-an di 2023, hingga 72.000-an di 2024. Capaian 2026 yang menembus 2,7 juta dalam enam bulan pertama jelas anomali. Mencerminkan akselerasi program ekstensifikasi yang jauh lebih agresif dari tahun-tahun sebelumnya.

Tapi jujur saja, Rp 726 miliar itu kecil kalau dibandingkan gunung yang harus didaki. Target penerimaan pajak 2026 dipatok Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 13,5% dari tahun sebelumnya. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengakui ada gap potensial sebesar Rp 562,4 triliun antara target tersebut dengan kepatuhan sukarela WP yang baru menghasilkan sekitar Rp 1.795 triliun. Gap yang tidak bisa ditutupi sekadar dengan menambah daftar nama.

Secara historis, pertumbuhan penerimaan pajak di atas 10% hanya terwujud ketika harga komoditas sedang menggelora, seperti pada 2018, 2021, dan 2022. Tahun ini proyeksinya berbeda. Harga komoditas diperkirakan mengalami moderasi, artinya mesin lama yang selama ini banyak diandalkan tidak bisa lagi dinyalakan penuh. "Kita harus membangun kepatuhan yang berbasis kepatuhan sukarela yang konsisten dan berbasis tax base yang lebih sustain dibanding commodity," kata Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026 pada Januari lalu.

Di sinilah modernisasi sistem administrasi pajak masuk sebagai keping penting dari puzzle besar ini. DJP tidak diam soal infrastruktur teknologi: integrasi NIK menjadi NPWP, perluasan fungsi e-Faktur, pengembangan Coretax System, semuanya dirancang untuk menambal kebocoran dari sisi kepatuhan formal. Logikanya sederhana. Semakin rapi data terhubung, semakin sulit WP menghindar dari kewajiban.

Di sisi korporasi, integrasi Sistem Informasi Akuntansi dengan sistem perpajakan modern kini bukan lagi pilihan. Perusahaan yang masih memindahkan data transaksi ke aplikasi perpajakan secara manual menanggung risiko human error yang bisa berujung SP2DK, surat klarifikasi dari otoritas pajak yang ujungnya menyita waktu dan energi manajemen. Sistem berbasis ERP memungkinkan penghitungan PPN dan penyusunan laporan pajak berjalan otomatis setiap kali transaksi terjadi. Bukan panik di akhir periode.

Pertanyaannya bukan apakah DJP mampu mengejar 2,75 juta WP baru lagi di sisa tahun ini. Seberapa besar dari basis baru itu yang benar-benar akan membayar, dan membayar sesuai yang seharusnya, itulah yang lebih penting dicermati. Basis pajak yang lebar tapi dangkal tidak jauh berbeda dari kolam yang kelihatan luas tapi hanya selutut.