RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP: PPh 22 Marketplace Bukan Pajak Baru, Harga Ta...

Finansial

DJP: PPh 22 Marketplace Bukan Pajak Baru, Harga Tak Perlu Naik

DJP menegaskan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada hanya mengubah mekanisme, bukan menambah beban pajak seller. Berlaku efektif 1 Agustus 2026.

DJP Tegaskan Penerapan Pajak Marketplace Hanya Ubah Cara Pemungutan

Per 1 Agustus 2026, empat platform belanja online terbesar di Indonesia resmi menjadi pemungut PPh Pasal 22. DJP sudah habis sabar melihat narasi yang beredar: bahwa kebijakan ini bakal mendongkrak harga barang atau menambah beban pedagang.

Tidak ada kewajiban pajak baru yang muncul di sini. Tarif 0,5% dari omzet yang dipungut marketplace persis sama dengan PPh final yang selama ini seharusnya disetor sendiri oleh seller. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut yang bergeser hanyalah mekanismenya, bukan besaran pajaknya. "Selama ini, kalau seller melakukan kewajiban pajaknya dengan benar berarti mereka melakukan penyetoran sendiri PPh finalnya 0,5% dari omzet. Namun, sekarang itu tidak dilakukan sendiri, tetapi melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace," kata Inge, Kamis (23/7/2026).

Dengan logika itu, tidak ada ruang bagi seller patuh untuk menaikkan harga. Sepanjang harga pokok barang tidak berubah dan dasar pengenaan pajak tetap sama, konsumen semestinya tidak merasakan perbedaan di kantong mereka. Inge juga menyebut kebijakan ini dirancang untuk menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline, yang selama ini bersaing dalam kondisi timpang dari sisi kepatuhan pajak. "Kalau seller memang dari awal sudah patuh, maka tidak akan ada isu harga. Jadi ini bukan berarti menambah cost bagi seller, begitu juga dengan para konsumen. Karena harusnya dengan harga yang sama, DPP-nya sama, baik yang berjualan secara online maupun secara offline," ucap Inge.

Ada satu catatan keras dari DJP untuk platform. Seller berhak mempertanyakan jika tiba-tiba ada potongan baru yang dikaitkan dengan pemungutan PPh Pasal 22. "Kalau ternyata pihak marketplace justru mengenakan tagihan yang seolah-olah bikin biaya bertambah karena adanya pemungutan PPh Pasal 22, nah ini harus dipertanyakan," tegas Inge. Marketplace wajib menjelaskan secara transparan dasar pengenaan biaya apapun yang timbul, dan penunjukan sebagai pemungut pajak tidak boleh jadi dalih membebankan pungutan baru ke seller.

Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada ditunjuk pada 1 Juli 2026 sebagai pemungut tahap pertama. Keempatnya dipilih karena telah memenuhi syarat dalam PMK 37/2025 sekaligus memiliki infrastruktur digital yang memadai. Sesuai regulasi itu, marketplace yang menggunakan rekening escrow dan melampaui ambang batas nilai transaksi atau jumlah pengakses dalam 12 bulan terakhir bisa masuk daftar pemungut. Platform lain masih dalam tahap asesmen, dan akan disertakan secara bertahap bila sudah dinyatakan siap.

Bagi seller yang selama ini tertib bayar pajak, agaknya tidak banyak yang perlu dikhawatirkan. Kewajiban tetap sama. Prosesnya saja yang kini tidak lagi di tangan mereka. Yang justru perlu bersiap adalah seller yang selama ini abai terhadap kewajiban PPh finalnya, karena mekanisme baru ini otomatis menutup celah untuk melewatkan setoran.