RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Rangkul 165 Wajib Pajak Kakap, Kejar Target Rp...

Finansial

DJP Rangkul 165 Wajib Pajak Kakap, Kejar Target Rp805 Triliun

KPP Wajib Pajak Besar Dua memulai pendekatan cooperative compliance dengan 165 wajib pajak baru yang baru dipindahkan administrasinya sejak 1 Juli 2026, menyebut mereka VVIP demi mengamankan target penerimaan Rp805,42 triliun tahun ini.

KPP WP Besar Dua Gelar Pertemuan dengan WP Baru

Seratus enam puluh lima wajib pajak kelas kakap kini resmi masuk kandang KPP Wajib Pajak Besar Dua, dan otoritas pajak tidak mau memulai hubungan ini dengan surat teguran.

Sejak 1 Juli 2026, ratusan wajib pajak itu dialihkan administrasinya berdasarkan KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026. Alih-alih langsung mengintai dengan fungsi pengawasan, KPP WPB Dua memilih membuka komunikasi lewat forum Tax Gathering bertajuk Sinergi dan Kolaborasi Wajib Pajak Baru. Langkah yang, jujur saja, cukup tidak lazim dari otoritas yang selama ini lebih dikenal karena surat SP2DK-nya.

Kepala KPP WPB Dua Abdul Gani memilih framing yang berani: wajib pajak bukan sekadar objek pengawasan, melainkan Very, Very Important Person. "Wajib Pajak adalah VVIP. Kedudukan ini diberikan karena wajib pajak merupakan pihak yang memberikan kontribusi besar dan memegang peranan kunci dalam pencapaian target penerimaan pajak," tegasnya dalam forum yang digelar di Aula Indonesia Raya Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat, Selasa (21/7/2026).

Konteksnya mudah dibaca. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dipikul tanggung jawab mengamankan penerimaan pajak 2026 sebesar Rp805,42 triliun, sekitar 34,15% dari total target nasional yang dipatok Rp2.357,7 triliun. Angka yang tidak kecil. Dan tidak mungkin dicapai hanya dengan pendekatan penegakan hukum semata.

Pendekatan yang dipilih adalah cooperative compliance, kepatuhan kooperatif berbasis kepercayaan yang selama ini lebih dikenal di Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Bukan sekadar jargon. Pada 13 Juli 2026, DJP sudah lebih dulu meresmikan uji coba program ini bersama PT Pertamina (Persero) sebagai mitra pertama, lengkap dengan self-assessment Tax Control Framework dan integrasi data host-to-host. PT Pelabuhan Indonesia dan PT PLN sudah masuk antrean berikutnya. Pertemuan di KPP WPB Dua ini, dengan kata lain, bukan acara seremonial biasa, melainkan bagian dari peta jalan yang sudah mulai bergerak.

Abdul Gani menyebut lima agenda utama yang melandasi pertemuan: perkenalan jajaran pegawai kepada wajib pajak baru, membangun komunikasi dan kolaborasi sejak dini, memastikan perlakuan setara bagi seluruh wajib pajak, memperkuat transparansi demi pencapaian target, dan menjaga integritas antara petugas dengan wajib pajak. Di atas kertas tidak ada yang spektakuler. Tapi sinyal arahnya jelas: knowing your taxpayer sejak awal, bukan setelah masalah meledak.

"Kunci keberhasilan dalam mengemban amanah target penerimaan dilakukan dengan mengutamakan pendekatan knowing your taxpayer sejak dini, pendekatan kolaboratif, transparan, dan berintegritas antara petugas pajak dengan wajib pajak," ujar Abdul Gani.

Soal pengawasan teknis, manajemen isu transfer pricing dan penilaian aset akan diupayakan selesai di tingkat Account Representative. Pemeriksaan diposisikan sebagai ultimum remedium, jalan terakhir yang ditempuh hanya untuk wajib pajak berisiko tinggi. "Penegakan hukum dan pemeriksaan akan tetap berjalan secara adil, profesional, dan proporsional untuk kasus-kasus berisiko tinggi," kata Abdul Gani. Pelonggaran gaya komunikasi, tegasnya, bukan berarti pelonggaran standar.

Satu hal yang agaknya perlu dicermati: perluasan cooperative compliance ke perusahaan swasta besar sudah diumumkan secara eksplisit sebagai tujuan piloting bersama BUMN. Bagi direktur keuangan korporasi non-BUMN yang kini terdaftar di kanwil khusus, pertanyaannya bukan lagi soal apakah program ini akan tiba. Seberapa siap Tax Control Framework perusahaan mereka saat giliran itu datang? Rekam jejak kepatuhan, seperti kata DJP, dibangun bertahun-tahun dan tidak bisa dibeli mendadak.

Di penghujung forum, Abdul Gani juga menyelipkan satu pesan yang tipis tapi cukup tajam: jangan ada gratifikasi, hadiah, maupun fasilitas dalam bentuk apapun kepada petugas pajak. Pengingat yang terselip rapi di balik retorika kemitraan VVIP, tapi cukup untuk menunjukkan otoritas sadar betul batas antara pendekatan kooperatif dan celah yang bisa disalahgunakan.