RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Raup Rp 23,5 Triliun dari Reaktivasi WP Dorman...

Finansial

DJP Raup Rp 23,5 Triliun dari Reaktivasi WP Dormant dan Ekspansi Basis Pajak

Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengaktifkan kembali lebih dari 24.000 wajib pajak dormant dan meraup Rp 23,5 triliun dari perluasan basis pajak, sementara SPT kurang bayar orang pribadi nonkaryawan melonjak 970 persen.

DJP Aktifkan Kembali Puluhan Ribu Wajib Pajak Dormant

Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Pajak tercatat telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-effective, nonaktif, atau dormant, angka yang agaknya tidak banyak diantisipasi pelaku pasar ketika program ini pertama kali digulirkan.

Kontribusinya terhadap kas negara bukan main. Dari kelompok wajib pajak dormant saja, penerimaan yang terkumpul hingga 31 Mei 2026 menembus Rp 20,63 triliun, menjadikannya motor terbesar dalam capaian perluasan basis pajak yang totalnya menyentuh Rp 23,5 triliun. Sisanya datang dari wajib pajak baru sukarela sebesar Rp 912,9 miliar dan pengusaha kena pajak baru yang menyumbang Rp 1,96 triliun. Cukup besar untuk program yang kerap dianggap sebelah mata.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan data ini langsung dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026). Total penambahan wajib pajak pada 2026, gabungan antara yang dormant dan yang baru terdaftar, kini berdiri di angka 28.257 wajib pajak, di luar 1,84 juta wajib pajak baru yang masuk sukarela dalam periode yang sama.

Lonjakan SPT Tahunan kurang bayar dari segmen orang pribadi nonkaryawan patut dicatat tersendiri: DJP melaporkan kenaikan 970 persen. Masif. Angka itu mengindikasikan bahwa penegakan kepatuhan di luar segmen karyawan formal mulai memperlihatkan hasil nyata, sekaligus membuka pertanyaan soal seberapa besar potensi pajak dari shadow economy yang bertahun-tahun belum tersentuh.

Penerimaan PPN turut menopang kinerja perpajakan, dengan pertumbuhan 41,3 persen hingga Mei 2026. Bisa jadi cerminan aktivitas ekonomi yang mulai pulih, tapi juga tidak lepas dari intensifikasi pengawasan terhadap pengusaha kena pajak baru yang terus bertambah jumlahnya.

Bimo menegaskan perluasan basis pajak bakal menjadi prioritas utama kebijakan fiskal pada 2027, dengan tumpuan pada pemanfaatan data dan teknologi informasi. "Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami," kata Bimo.

Bagi investor yang memantau prospek fiskal Indonesia, tren ini patut dicermati. Perluasan basis pajak yang konsisten berpotensi mendongkrak tax ratio tanpa harus menaikkan tarif, opsi yang jauh lebih bersahabat dengan iklim investasi ketimbang represi fiskal. Pertanyaannya, apakah momentum ini bisa dipertahankan ketika program reaktivasi mulai kehabisan "target" yang mudah dijangkau.