Dua anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan desakan serupa kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat kerja pekan ini: manfaatkan data yang sudah ada untuk menjaring lebih banyak wajib pajak, karena pendekatan konvensional jelas tidak cukup.
Shohibul Imam, anggota Komisi XI, menyoroti data desil yang kini sedang dalam proses ground checking oleh Badan Pusat Statistik. Data ini mengelompokkan seluruh penduduk Indonesia ke dalam 10 kelas kesejahteraan, dari desil 1 yang paling bawah hingga desil 10. Selama ini fungsinya sebatas dasar penyaluran bansos. Shohibul berpandangan sudah saatnya DJP melirik data tersebut untuk keperluan yang berbeda. Mereka yang masuk desil 6 ke atas, menurutnya, secara umum sudah tergolong sejahtera dan semestinya sudah punya kewajiban membayar pajak.
"Apakah DJP sudah berkoordinasi dengan BPS terkait potensi perluasan basis pajak ini?" tanya Shohibul dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (16/6).
Pertanyaan itu bukan tanpa konteks. Shohibul mengutip data dari Dewan Ekonomi Nasional yang menyebut 80% struktur ekonomi Indonesia dikuasai sektor informal, sementara sektor formal hanya 20%. Kondisi ini yang membuat DJP susah memperluas jangkauan wajib pajak: sebagian besar aktivitas ekonomi tidak tercatat secara formal. Berbeda dengan negara maju yang mayoritas ekonominya sudah terformalisasi, Indonesia butuh pendekatan yang jauh lebih kreatif.
Satu hari sebelumnya, tepatnya Senin (15/6), Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan permintaan yang sifatnya lebih fundamental. Ia mendorong DJP menyusun dan mempublikasikan data klaster penghasilan masyarakat Indonesia secara menyeluruh, mulai dari kelompok berpenghasilan Rp5 juta per bulan, Rp10 juta, hingga kelompok atas.
"Selama ini kan kita tidak punya data penghasilan rakyat Indonesia," tegas Dolfie dalam Rapat Dengar Pendapat bersama enam Dirjen Kemenkeu di Kompleks Parlemen Senayan.
Ia menilai indikator yang selama ini dipakai pemerintah untuk membaca daya beli, seperti angka penjualan kendaraan bermotor, terlalu dangkal dan tidak mencerminkan kondisi riil. Padahal DJP sebetulnya sudah duduk di atas tambang informasi yang besar lewat basis data perpajakan yang dimiliki. Masalahnya, data itu belum pernah dipotret jadi peta distribusi pendapatan nasional.
Bagi Dolfie, klaster penghasilan bukan sekadar alat perpajakan. Ini alat ukur. Kalau dari tahun ke tahun semakin banyak wajib pajak yang naik ke bracket penghasilan lebih tinggi, itu sinyal kesejahteraan yang jauh lebih konkret dibanding angka PDB yang sering dikutip dalam pidato resmi. "Semakin banyak yang membayar pajak penghasilan di atas angka sebelumnya, tentu kita menilai bahwa ini peningkatan kesejahteraan," katanya. Dolfie secara khusus meminta data klaster ini rampung dan siap dijadikan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027.
Dua permintaan dari dua legislator ini, agaknya, berakar pada kegelisahan yang sama. Pemerintah tidak kekurangan data, tapi kurang pandai menggunakannya. Entah soal data desil BPS yang mangkrak jadi alat bansos saja, atau data pajak DJP yang belum pernah dipotret jadi peta distribusi pendapatan. Bagi DJP, ini bisa dibaca sebagai tekanan, atau, kalau mau optimistis, sebagai undangan untuk akhirnya membuktikan bahwa basis data mereka bernilai lebih dari sekadar fungsi penagihan.