Tiga puluh delapan bulan. Selama itu saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tidak bisa diperdagangkan di bursa, dan per 30 Juni 2026, nama kontraktor pelat merah ini resmi masuk daftar 59 emiten yang berpotensi dihapus paksa dari Bursa Efek Indonesia.
BEI merilis pengumuman resmi bernomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026, yang menyebut seluruh emiten dalam daftar itu telah dikenai suspensi perdagangan saham lebih dari enam bulan. Dasar hukumnya Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham, yang mewajibkan BEI menyampaikan informasi publik bila ada efek yang disuspensi enam bulan atau lebih.
WSKT termasuk yang paling lama bertahan dalam status limbo ini. Direktur Keuangan perseroan, Wiwi Suprihatno, mengakui bahwa secara regulasi WSKT sudah memasuki periode potensi delisting. Pangkal masalahnya: restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B belum juga tuntas. Perseroan masih bernegosiasi dengan pemegang obligasi untuk mencapai kuorum persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), proses yang agaknya belum menemukan titik terang.
"Perseroan melakukan koordinasi berkala kepada regulator BEI dan OJK untuk menyampaikan perkembangan realisasi rencana pemulihan," ungkap Wiwi. Ia juga menyebut WSKT tengah mereviu struktur aset dan utang dalam koordinasi intensif bersama pemegang saham mayoritas, Danantara, untuk memastikan posisi keuangan selaras dengan kemampuan arus kas (CFADS) perusahaan.
Komitmen untuk tidak delisting memang disampaikan manajemen. Tapi komitmen tanpa penyelesaian konkret di sisi obligasi adalah klaim yang masih perlu dibuktikan, setidaknya itu yang terbaca dari catatan negosiasi RUPO yang sudah berulang kali digelar tanpa hasil kuorum.
Nama lain dalam daftar 59 emiten itu: PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan pengolah dan eksportir udang yang berafiliasi dengan Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo yang kini menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia. Digembok BEI sejak 30 Juli 2025, nyaris setahun penuh.
Alasannya berbeda dari WSKT. PMMP gagal memenuhi sejumlah kewajiban dasar emiten, termasuk penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Kewajiban paling fundamental yang, entah kebetulan atau tidak, justru tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan dengan total utang perbankan Rp2,87 triliun.
Rincian utangnya cukup bikin dahi mengerut. Kepada PT Bank Permata Tbk saja outstanding-nya menembus US$53,12 juta atau sekitar Rp953,4 miliar, ditambah fasilitas Rp5,49 miliar. Utang ke PT Bank Central Asia Tbk sebesar US$40,29 juta (sekitar Rp723 miliar), ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia US$30,71 juta (sekitar Rp551,2 miliar), dan ke PT Bank SMBC Indonesia Tbk US$22,8 juta (sekitar Rp409,1 miliar). Sisanya tersebar di PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebesar US$7,21 juta (Rp129,4 miliar) dan PT Bank Resona Perdania US$5,99 juta (sekitar Rp107,5 miliar).
Operasional? Tersisa satu pabrik yang masih menyala, di Situbondo. Perseroan butuh suntikan modal kerja US$15 juta, sekitar Rp269,1 miliar, agar produksi bisa kembali normal. Untuk menambal permintaan ekspor, manajemen memilih skema pembelian produk jadi dari pihak lain dengan pembayaran setelah hasil ekspor masuk. Bukan posisi yang nyaman. Jauh dari itu.
Dua kasus, dua wajah krisis yang berbeda. WSKT tersandung restrukturisasi obligasi yang mandek bertahun-tahun; PMMP terseret beban utang perbankan yang besar sementara mesin produksinya terseok. Bagi investor ritel yang dulu pernah memegang salah satu dari keduanya, daftar 59 emiten BEI itu ibarat pengingat pahit: suspensi yang berlarut-larut jarang berakhir dengan kabar baik.