RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Empat Marketplace Wajib Pungut Pajak: Siapa Masuk...

Finansial

Empat Marketplace Wajib Pungut Pajak: Siapa Masuk Daftar dan Apa Ketentuannya?

Pemerintah resmi mengatur kriteria marketplace pemungut PPh lewat PMK 37/2025. Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia sudah masuk daftar, tapi tidak semua platform otomatis kena.

Tata Cara Penyetoran PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Tidak semua platform e-commerce langsung masuk radar pajak. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kriteria spesifik bagi penyelenggara perdagangan elektronik yang bisa ditunjuk sebagai pemotong, penyetor, sekaligus pelapor pajak penghasilan dari pedagang yang bertransaksi di platformnya.

Ada dua jalur yang menentukan apakah sebuah marketplace kena kewajiban ini. Pertama, nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan, atau Rp50 juta dalam satu bulan. Kedua, jumlah pengakses dari Indonesia melampaui 12.000 dalam setahun, atau 1.000 dalam sebulan. Salah satu terpenuhi, ditambah platform itu memakai rekening escrow untuk menampung dana pedagang dalam negeri, maka penunjukan bisa dilakukan. Angka-angka itu, jujur saja, tidak terlalu tinggi untuk platform yang serius bermain di pasar lokal.

Detail teknis soal batas nilai transaksi dan traffic diatur lebih lanjut lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15 Tahun 2025. PMK 37/2025 adalah payung besarnya; Perdirjen yang mengisi spesifikasinya.

Sigit Pramagita, Penyuluh Pajak Ahli Pertama di KPP Pratama Cirebon Dua, menegaskan bahwa penunjukan tidak berjalan otomatis. Hanya platform yang benar-benar memenuhi persyaratan yang bisa dijaring pemerintah, termasuk yang berkantor di luar Indonesia. "Yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik," kata Sigit kepada RRI, Rabu, 22 Juli 2026.

Sejauh ini empat nama sudah masuk daftar resmi: Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Keempatnya pemain kakap dengan basis pengguna yang tidak perlu diragukan. Bagi pedagang yang berjualan di platform-platform ini, pajak penghasilan dari transaksi mereka sudah dipotong langsung di sumber. Bukan urusan yang bisa ditunda.

Eksekusi kebijakan semacam ini di ranah digital selalu lebih ruwet daripada yang tertulis di atas kertas, terutama untuk marketplace lintas batas tanpa entitas hukum di Indonesia. Di sinilah ketentuan rekening escrow jadi kunci. Dari situlah otoritas pajak bisa menjangkau aliran dana yang sebelumnya sulit diverifikasi.

Bagi investor yang menaruh posisi di emiten dengan lini bisnis marketplace, ini sinyal bahwa kepatuhan pajak di sektor e-commerce bakal makin diperketat. Platform kecil yang belum masuk daftar bukan berarti aman selamanya. Begitu angka transaksi atau traffic mereka menembus ambang batas yang ditetapkan, giliran mereka tinggal menunggu waktu.