RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Error REG-KODJP-00024 di Coretax: Penyebab dan Car...

Finansial

Error REG-KODJP-00024 di Coretax: Penyebab dan Cara Mengatasinya

Wajib pajak yang gagal menerbitkan faktur pajak karena notifikasi 'Passphrase Tidak Valid' di Coretax DJP kini bisa mengacu pada panduan resmi dari Kring Pajak.

Muncul Eror REG-KODJP-00024 di Coretax, Ini Penyebab dan Solusinya

Ribuan wajib pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) belakangan dihadapkan pada pesan error yang cukup mengganggu saat hendak menerbitkan faktur pajak lewat sistem Coretax DJP: REG-KODJP-00024 dengan keterangan 'Passphrase Tidak Valid'.

Kring Pajak, contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akhirnya angkat bicara soal ini pada Kamis, 11 Juni 2026. Ada dua kemungkinan biang keladi. Pertama, passphrase yang diinput memang salah. Kedua, passphrase sudah diperbarui, tapi browser masih membaca cache lama sehingga sistem menolak validasi.

"Terkait dengan passphrase yang tidak valid, sistem membaca jika passphrase yang diinputkan belum benar. Pastikan kembali inputan passphrase-nya telah sesuai," kata Kring Pajak melalui media sosialnya.

Sebelum mengakses Coretax, ada empat langkah yang disarankan. Clear cookies dan cache pada browser adalah langkah pertama. Jika masih bermasalah, coba beralih ke browser lain, atau gunakan private window (Mozilla Firefox) maupun incognito (Google Chrome). Terakhir, pastikan koneksi internet stabil, atau ganti ke jaringan yang berbeda.

Masih belum mempan? Jalan keluarnya adalah mengajukan ulang kode otorisasi DJP. Masuk ke menu Portal Saya di Coretax DJP, lalu pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi. Kode otorisasi bukan sekadar PIN biasa. Mengacu pada Pasal 1 angka 5 PMK 63/2021, ini adalah alat verifikasi dan autentikasi untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan langsung oleh DJP.

Permohonan kode otorisasi bisa diajukan bersamaan dengan pendaftaran NPWP, atau setelah NPWP sudah di tangan. Bagi wajib pajak orang pribadi, kode ini bersifat personal, hanya bisa dipakai untuk menandatangani dokumen elektronik milik yang bersangkutan.

Ini bukan kali pertama Coretax memancing keluhan. Sejak sistem perpajakan baru ini diluncurkan, hambatan teknis kerap muncul di lapangan, mulai dari antarmuka yang dianggap belum intuitif hingga kendala autentikasi seperti ini. DJP mengklaim terus menyempurnakan performa Coretax, setidaknya itu versi resmi yang beredar. Bagi pengusaha yang bergantung pada kelancaran penerbitan faktur pajak, setiap gangguan adalah kerugian waktu nyata. Agaknya, jalan menuju sistem perpajakan digital yang benar-benar mulus masih panjang.