Hampir satu dekade pegawai Direktorat Jenderal Pajak hidup dengan formula tunjangan kinerja yang memberikan bobot lebih besar ke pertumbuhan penerimaan ketimbang pencapaian target absolutnya. Kini Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengakhiri komposisi itu.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026, yang diundangkan 2 Juni 2026, pemerintah merevisi PMK 211/2017, aturan lama yang selama ini menjadi acuan penghitungan tukin pegawai DJP. Berlaku sejak tanggal diundangkan, PMK baru ini langsung mengubah cara kerja sistem insentif di internal otoritas pajak.
Perubahan paling substantif ada di komponen kinerja penerimaan pajak, yang bobotnya 70% dari total capaian kinerja organisasi. Di dalamnya, dua indikator berjalan beriringan: pencapaian target penerimaan dan pertumbuhan penerimaan. Dalam aturan lama, pertumbuhan diberi bobot 60%, pencapaian target hanya 40%. Logika di baliknya masuk akal: mendorong kantor-kantor pajak tidak sekadar memenuhi target tahunan, tapi juga terus memperluas basis penerimaan.
PMK 39/2026 meratakannya. Keduanya kini 50:50.
Koreksi ini bukan tanpa konteks. Penerimaan pajak beberapa tahun terakhir kerap meleset dari target, sementara angka pertumbuhan bisa terlihat bagus meski realisasi absolutnya di bawah ekspektasi. Dengan bobot yang disetarakan, pemerintah memberi sinyal bahwa mengejar pertumbuhan saja tidak cukup kalau target tahun berjalannya sendiri belum tercapai. Setidaknya begitu pembacaannya, di saat penerimaan pajak Mei 2026 diklaim tumbuh 22%.
Ada satu hal yang agaknya luput dari perhatian publik: keterlibatan Sekretaris Jenderal Kemenkeu dalam penilaian kinerja individu pegawai DJP. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1a) PMK 39/2026, parameter rentang nilai kinerja yang menentukan status capaian kinerja pegawai kini harus ditetapkan oleh Dirjen Pajak setelah mendapatkan persetujuan dari Sekjen. Sebelumnya, kewenangan ini lebih terpusat di internal DJP. Pergeseran kecil di atas kertas, tapi cukup signifikan kalau dilihat dari sudut tata kelola.
Lima status capaian kinerja pegawai menjadi penentu komponen individual dalam formula tukin. Struktur hitungannya tetap: konstanta dikalikan hasil kombinasi 60% capaian kinerja organisasi dan 40% status capaian kinerja pegawai, lalu dikalikan tabel tukin berdasarkan jabatan dan peringkat.
Ada pula penyesuaian pada formula kinerja pendukung penerimaan pajak, yang bobotnya 30% dari total kinerja organisasi, menjadi mengikuti pembobotan dalam pelaksanaan manajemen kinerja Kemenkeu. Penyeragaman standar penilaian DJP dengan induk kementeriannya, bisa jadi langkah administratif biasa, bisa juga sinyal konsolidasi kendali yang lebih dalam.
Revisi ini hadir saat DJP sedang dihajar tekanan dari berbagai arah: sistem coretax yang dijadwalkan downtime empat hari penuh mulai 5 Juni, pergantian sejumlah pejabat pascapolemik pencairan restitusi, dan tuntutan optimalisasi penerimaan yang tidak pernah benar-benar reda. PMK 39/2026, dalam satu bacaan, adalah cara Kemenkeu memastikan insentif pegawai sepenuhnya selaras dengan prioritas fiskal yang sedang berjalan. Pertanyaannya, apakah perubahan bobot di atas kertas ini cukup untuk menggerakkan jarum penerimaan yang sudah lama ngadat?