RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  H-2 Deadline SPT Badan: Denda Rp1 Juta Menanti di...

Finansial

H-2 Deadline SPT Badan: Denda Rp1 Juta Menanti di Ujung April

Batas akhir lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan tinggal dua hari lagi, 30 April 2026. Sudah 12 juta wajib pajak melaporkan, tapi bagi yang belum, denda Rp1 juta dan ancaman pidana sudah menunggu.

Dua hari lagi, jendela pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan resmi tertutup.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat sudah sekitar 12 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan hingga hari ini. Angka yang terdengar besar, tapi belum tentu cukup mengingat basis wajib pajak terdaftar yang jauh lebih luas. Bagi yang masih belum bergerak, 30 April 2026 bukan sekadar tanggal di kalender.

Sedikit konteks penting. Untuk wajib pajak orang pribadi, sebetulnya batas waktu sudah lewat sejak 31 Maret 2026. DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, sampai 30 April 2026, lewat Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Jadi bukan perpanjangan resmi, lebih ke semacam grace period tanpa gigitan. Setelah tanggal itu, gigitannya nyata.

Seberapa nyata? Untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan yang telat, dendanya Rp1 juta per SPT. Wajib pajak perorangan kena Rp100.000. SPT Masa PPN Rp500.000, SPT Masa lainnya Rp100.000. Angka yang mungkin terlihat receh buat korporasi besar, tapi lumayan menggigit buat UMKM yang modalnya pas-pasan.

Dan itu baru sanksi administratif.

Kalau sampai sengaja tidak lapor, atau lapor dengan data yang tidak benar hingga merugikan penerimaan negara, Pasal 39 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 bicara soal pidana penjara enam bulan hingga enam tahun, ditambah denda dua sampai empat kali jumlah pajak terutang. Bukan main.

Soal jalur pelaporan, DJP menyediakan beberapa opsi. Wajib pajak orang pribadi dengan SPT nihil bisa menggunakan aplikasi M-Pajak atau Coretax Form, dengan kriteria tertentu yang sudah ditetapkan. Agaknya di sinilah cerita lapangan mulai berbeda dari cerita resmi. Para praktisi pajak dari berbagai daerah mengaku sistem Coretax belum sepenuhnya mulus saat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan, keluhan yang sudah berulang sejak sistem baru ini mulai diberlakukan.

DJP sendiri masih memantau performa Coretax dan membuka opsi perpanjangan untuk pelaporan SPT Badan, meski keputusan finalnya belum keluar. Pekan depan disebut sebagai waktu evaluasi.

Bagi wajib pajak badan yang masih menunggu kepastian perpanjangan: lebih aman tidak mengandalkan skenario itu. Kalau akhirnya tidak diperpanjang dan kamu sudah nyaman menunggu, Rp1 juta denda sudah menanti di ujung April.