Sepanjang negosiasi dagang AS-Indonesia bergulir, jarang ada kabar yang sebulat ini.
Indonesia resmi masuk kelompok enam negara yang mendapat perlakuan istimewa dari Washington dalam investigasi tarif Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS. Hasilnya: tarif 10 persen, bukan 12,5 persen yang dikenakan pada 54 negara lain dari total 60 negara yang masuk radar investigasi. Selisih 2,5 persen itu kecil di atas kertas, tapi bagi eksportir yang bermain di margin tipis, bedanya bisa terasa di laporan keuangan.
Konfirmasi datang dari Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) dalam pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris, pekan ini. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Indonesia bergabung dengan Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan dalam apa yang USTR sebut "Good Group", enam negara prioritas yang layak mendapat pertimbangan khusus.
Bukan sekadar lobi. USTR secara eksplisit mengakui komitmen progresif pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya isu kerja paksa. Pemerintah pun sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang secara formal melarang importasi produk-produk terindikasi kerja paksa.
Lebih konkret, USTR berjanji mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang sudah diajukan Indonesia. "Langkah strategis ini dipastikan akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS," kata Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).
Satu catatan penting soal waktu: pengecualian tarif Pasal 301 ini belum berlaku hari ini. Washington menetapkan tarif baru ini efektif setelah 24 Juli 2026, yakni setelah penerapan Tarif Global selesai, untuk menghindari tumpang tindih dengan tarif 10 persen sementara yang kini berjalan. Airlangga menambahkan, penetapan waktu itu juga dimaksudkan untuk mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Bagi eksportir yang sedang menghitung ulang kontrak, 24 Juli adalah tanggal yang wajib masuk kalender.
Di luar angka dan prosedur, ada dua agenda yang tidak kalah krusial dari pertemuan Paris ini. Pertama, AS meminta Indonesia membuka pintu lebih lebar untuk komoditas pertanian Amerika: apel, anggur, daging sapi dan babi, jagung, hingga bungkil kedelai. Bukan permintaan baru, tapi kali ini dikaitkan langsung dengan proses aksesi Indonesia ke OECD. Kedua, Indonesia mendorong agar katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan di Indonesia mendapat pengecualian tarif Section 232. Negosiasi poin ini, diakui Airlangga sendiri, masih panjang.
Agaknya hasil Paris ini bisa dibaca sebagai angin segar bagi emiten-emiten yang berorientasi ekspor ke AS, terutama di sektor manufaktur padat karya yang selama ini was-was dengan tarif tinggi. Apakah ini cukup untuk mendorong rebound ekspor? Jawabannya baru ketahuan setelah 24 Juli.