RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Ironi Pajak Pekanbaru: Rp16 M Parkiran Mal Raib, W...

Finansial

Ironi Pajak Pekanbaru: Rp16 M Parkiran Mal Raib, Warga Dikejar ke Parkiran

BPK menemukan potensi pajak parkir senilai Rp16,4 miliar lenyap dari empat mal besar di Pekanbaru, sementara Bapenda justru sibuk merazia pajak motor warga hingga ke area parkiran.

Bertambah Lagi Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Bapenda Pekanbaru sedang rajin. Sangat rajin, malah, kalau sasarannya warga biasa.

Beberapa pekan terakhir, petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru gencar menyisir area parkiran untuk memeriksa sepeda motor yang menunggak pajak. Operasi razia ini menyentuh titik-titik parkir warga. Tapi ada yang absen dari daftar pemeriksaan: pengelola parkir komersial di empat mal besar Pekanbaru, yang menurut perhitungan Dinas Perhubungan setempat, sudah membiarkan potensi pajak daerah senilai lebih dari Rp16 miliar menguap begitu saja.

LSM Benang Merah Keadilan tidak memilih kata-kata lunak untuk kondisi ini. "Kami yakini ada dugaan kuat korupsi," kata Direkturnya, Idris, Sabtu 25 Juli 2026. Menurutnya, ketimpangan perlakuan antara wajib pajak kecil dan korporasi besar bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi penyimpangan yang sudah terlalu lama dibiarkan.

Perusahaan yang ditunjuk Idris sebagai objek yang semestinya diperiksa adalah PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), pengelola parkir di Mall SKA, Mall Pekanbaru, Mall Living World, Mall Sadira Plaza, dan RS Jiwa Tampan.

Pangkal masalah ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan data rekapitulasi parkir dari sistem Bagian Umum RSJ Tampan, omzet parkir yang dikelola PT SPI di lokasi itu sepanjang 2024 tercatat Rp12.006.200. Namun Bapenda menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) hanya sebesar Rp11.710.700, selisih Rp295.500. Kecil memang. Tapi ini baru satu titik.

Gambaran yang lebih mengkhawatirkan muncul saat Dishub Pekanbaru turun menghitung omzet minimal rata-rata PT SPI dari seluruh lokasi. Angkanya jauh berbeda dari yang dilaporkan perusahaan. Sepanjang 2024, omzet minimal versi Dishub mencapai Rp115,38 miliar. Bapenda hanya menetapkan omzet berdasarkan laporan PT SPI sebesar Rp22,19 miliar, tanpa pemeriksaan lapangan. Selisihnya Rp93,19 miliar. Dengan tarif pajak jasa parkir 10 persen, pajak yang semestinya masuk kas daerah tahun 2024 adalah Rp9,32 miliar. Yang nyatanya disetor? Hanya Rp1,64 miliar.

Periode Januari hingga September 2025, pola serupa berulang. Omzet versi Dishub mencapai Rp86,54 miliar, sementara SPTPD Bapenda hanya memuat Rp15,54 miliar. Pajak yang harusnya masuk Rp8,65 miliar, yang benar-benar masuk kas hanya Rp1,55 miliar. Total potensi pajak yang lenyap selama dua tahun: Rp16,42 miliar.

BPK bahkan sudah tiga kali menyurati PT SPI meminta data rekapitulasi. Tiga kali pula diabaikan.

"Wajib pajak yang kecil diperiksa, yang besar tidak. Patut dicurigai," tegas Idris. Ia juga menunjuk ironi teknis yang mestinya memudahkan audit: sistem parkir di mal sepenuhnya tercatat secara digital melalui barrier gate, mesin tiket otomatis, dan kamera pengenal plat nomor. Jauh lebih mudah diaudit dibanding parkir pinggir jalan yang masih manual.

Ketimpangan ini kian terasa berat bila disandingkan dengan apa yang sedang disiapkan di tingkat provinsi. Agustus 2026, Provinsi Riau berencana menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sebagai bagian dari peringatan HUT ke-69 Riau. Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari menyebut program ini berlaku penuh selama satu bulan, dari 1 hingga 31 Agustus. Pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajak tanpa menanggung denda keterlambatan. Bagi yang sudah dua tahun atau lebih tidak membayar pokok pajak, ada skema khusus: bayar pajak terutang tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan. Riau bergabung dengan sejumlah provinsi yang memberlakukan kebijakan serupa, antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Bengkulu, Maluku, dan Papua Barat.

Sasaran pemutihan di level provinsi ini, agaknya, profil wajib pajaknya tidak berbeda jauh dari yang sedang dikejar Bapenda Kota Pekanbaru: pemilik kendaraan bermotor, kebanyakan warga biasa. Korporasi pengelola parkir beromzet ratusan miliar rupiah, entah kebetulan atau tidak, tidak masuk agenda.