RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Jaksa Bongkar Tiga Lapis Strategi White Collar Cri...

Ekonomi

Jaksa Bongkar Tiga Lapis Strategi White Collar Crime Nadiem di Kasus Chromebook

Jaksa penuntut umum menolak bulat pleidoi Nadiem Makarim dan menegaskan eks Mendikbudristek itu menjalankan strategi kejahatan kerah putih berlapis: fraud, layering, hingga pencitraan. Tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun tetap berdiri.

Jaksa: Nadiem Pakai Strategi White Collar Crime

Sepanjang sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026), jaksa penuntut umum mengurai satu per satu bagaimana Nadiem Anwar Makarim diduga memanfaatkan posisinya sebagai Menteri Pendidikan untuk menjalankan apa yang mereka sebut sebagai white collar crime, kejahatan terstruktur yang hanya bisa dilakukan oleh orang dengan kuasa dan akses institusional.

Jaksa memetakan tiga tahapan yang diyakini menjadi kerangka operasi Nadiem: fraud, layering, dan image. Tahap pertama mencakup manipulasi pencatatan keuangan, pengelabuan kewajiban pajak, hingga rekayasa regulasi. Tahap kedua, pengaburan lewat perusahaan cangkang, pemecahan anak usaha, dan transaksi lintas negara. Tahap ketiga, yang paling jarang disorot dalam kasus korupsi biasa, adalah pengelolaan citra. "Pelaku white collar crime kerap terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan atau politik sehingga serta-merta terkontrol citranya sebagai orang yang bermoral," papar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah.

Poin paling dipertajam jaksa: transaksi senilai Rp 809 miliar antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Dalam pleidoinya pekan lalu, Nadiem menyebut itu transaksi internal dua perusahaan GoTo yang tidak melibatkan dirinya maupun Google. Jaksa membaliknya habis-habisan. "Suatu transaksi senilai ratusan miliar rupiah yang masuk dan keluar dalam hitungan jam ke perusahaan pasif tanpa tujuan bisnis yang nyata adalah ciri khas transaksi yang disamarkan," tegas jaksa.

Lebih jauh jaksa mengungkap kesenjangan yang, kalau data ini bisa dipercaya, mencolok sekali: total uang masuk ke PT AKAB dari Google kurang lebih Rp 11 triliun, sementara yang tercatat di notaris hanya Rp 72 miliar. Bukan kekeliruan administrasi biasa, kata jaksa.

Soal kekayaan Nadiem yang melonjak selama masa jabatan, jaksa menyebut angka Rp 4,87 triliun sebagai peningkatan harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari penghasilannya sebagai menteri. Di antara harta itu tercatat penempatan dana di Bank of Singapore dan investasi di Planet Ocean Pte Ltd. Tidak mampu menyebut jumlah lot sahamnya, tidak bisa menjelaskan perubahan kepemilikan setelah pemecahan saham, bahkan tidak menjawab saat ditanya gaji menterinya sendiri. "Alasan terdakwa itu justru memperkuat adanya upaya memperkaya diri dari hasil kejahatan," kata jaksa.

Klaim penghematan yang dibangun tim Nadiem juga dihajar. Dalil bahwa pengadaan Chromebook menghemat keuangan negara sebesar Rp 3,9 triliun disebut jaksa "asumsi kosong yang sengaja dibangun untuk membentuk opini." Kerugian negara versi Kejaksaan Agung sendiri mencapai Rp 2,1 triliun, berasal dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,57 triliun ditambah pengadaan Chrome Device Management yang dianggap tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.

Nadiem keluar ruang sidang dengan nada frustrasi yang tidak ia sembunyikan. Ia mempermasalahkan logika jaksa yang, menurutnya, menjadikan ketiadaan bukti sebagai bukti itu sendiri. "Akhirnya tidak adanya bukti saya menerima sepeser pun itu dijadikan bukti kepada betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi itu. Bisa bayangkan?" ujar Nadiem kepada wartawan. Ia juga menyindir pergeseran narasi jaksa yang menurutnya sudah berganti beberapa kali: dari tuduhan Chromebook mangkrak dan tidak bermanfaat, lalu beralih ke kemahalan harga, kini berpindah ke kerangka white collar crime. Bak layar yang terus digeser.

Tidak ada fakta yang berhasil diruntuhkan pleidoi, begitu simpulan jaksa. Sidang ditutup dengan jadwal duplik dari pihak terdakwa pada 23 Juni 2026. Majelis hakim juga mengonfirmasi telah menerima tiga Amicus Curiae dari pihak-pihak yang memperhatikan jalannya perkara ini. Tuntutan jaksa tidak berubah: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti total Rp 5,6 triliun.