Sembilan bulan berbadan hukum, omzet Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Lodoyong di Kabupaten Semarang sudah menyentuh Rp 100 juta per bulan, setara sekitar Rp 3,5 juta per hari. Bukan angka yang bisa dianggap remeh untuk sebuah koperasi yang memulai perjalanannya hanya dengan tiga anggota.
Kini anggotanya 157 orang. Pertumbuhan yang agresif, kalau kita ingat bahwa koperasi semacam ini kerap jalan di tempat bahkan setelah bertahun-tahun beroperasi.
Capaian itu terungkap saat Komisi B DPRD Kabupaten Semarang melakukan kunjungan lapangan ke KDKMP Lodoyong dan KDKMP Bergas Kidul, Selasa (21/7/2026). Wakil Ketua Komisi B, Said Riswanto, menyebut Lodoyong sebagai salah satu contoh pertumbuhan yang cukup pesat. Bergas Kidul, yang lokasinya diklaim strategis, masih membukukan omzet Rp 800.000 hingga Rp 1 juta per hari. Said bilang angka itu bisa jauh lebih tinggi kalau stok barang dilengkapi hingga setara minimarket, termasuk LPG bersubsidi, Minyakita, dan pupuk.
Yang lebih menarik dari model bisnis KDKMP Lodoyong bukan sekadar angka omzetnya, tapi bagaimana mereka merespons tekanan sosial. Koperasi ini sempat dapat tuduhan mematikan warung kecil karena menjual kebutuhan pokok di bawah harga pasar. Ketua KDKMP Lodoyong, Tri Sasmiarti, justru memilih jalur kemitraan: koperasi bertindak sebagai pemasok dengan harga grosir, sehingga warung dan UMKM mitra tetap punya margin untuk untung. Saat ini ada 12 agen yang tersebar di sejumlah RW dan 23 UMKM yang bermitra. Beberapa pedagang pasar tradisional pun mulai ambil stok dari sini.
"Agen-agen di RW itu mengambil barang dari sini. Semua UMKM di kampung ini ambil di sini. Harga murah di bawah harga pasar," ujar Tri.
Cerita lapangan yang terasa manis ini punya sisi lain. Di level kebijakan nasional, sejumlah ekonom mulai angkat suara soal risiko yang datang bersamaan dengan mandat besar koperasi ini. Langkah pemerintah menjadikan KDKMP sebagai penyalur tunggal barang bersubsidi, mulai beras, minyak goreng, hingga elpiji 3 kilogram, berpotensi melahirkan struktur monopoli distribusi. Ketika satu entitas mengontrol akses ke barang bersubsidi di level desa, ruang bagi pelaku usaha lain untuk bersaing menjadi sangat sempit, kalau tidak hilang sama sekali.
Pertanyaannya, siapa yang paling dirugikan kalau skenario itu benar-benar terjadi?
Di tingkat lokal, persoalan regulasi juga belum beres. Said mengakui hingga kini belum ada pedoman yang jelas soal pengelolaan aset, keanggotaan, dan relasi antara koperasi lama yang sudah berdiri dengan koperasi Merah Putih yang baru. "Kami masih menunggu regulasi itu agar koperasi yang sudah ada tidak hilang atau tumpang tindih dengan koperasi baru," katanya. Tumpang tindih bisa terjadi, dan koperasi yang sudah eksis lebih dulu berpotensi terpinggirkan.
OMZET Rp 100 juta sebulan. Tapi KDKMP Lodoyong sendiri belum punya lahan, belum punya kendaraan distribusi. Infrastruktur yang agaknya masih tambal sulam. Sampai sejauh mana model ini bisa bertahan dan berkembang tanpa dukungan aset yang memadai, itu pertanyaan yang belum terjawab.