Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Jakarta akhir Juli ini kembali mengangkat satu isu lama yang belum juga tuntas: apakah zakat yang sudah dibayar seorang muslim bisa dihitung langsung sebagai pengurang pajak terutang, bukan cuma pengurang penghasilan brutonya?
MUI tidak lagi sekadar mengusulkan. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis terang-terangan menyebut kondisi saat ini sebagai double tax. Seorang karyawan muslim membayar zakat lewat lembaga resmi, namun tetap dipotong pajak penghasilan penuh. "Kita ini umat Islam kena double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Kiai Cholil, dikutip dari laman MUI, usai pembukaan kongres di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Bukan retorika kosong, keluhan ini sudah beredar di kalangan kelas menengah muslim Indonesia sejak lama. Eh, tunggu: bukan em dash. Keluhan ini bukan barang baru. Sudah beredar lama di kalangan kelas menengah muslim.
Sistem yang berlaku sekarang menempatkan zakat hanya sebagai tax deduction, pengurang penghasilan bruto sebelum pajak dihitung. Dampaknya terhadap tagihan pajak? Relatif kecil, bergantung pada bracket tarif masing-masing wajib pajak. Bagi yang kena tarif PPh 5%, penghematan pajak dari zakat Rp1 juta cuma Rp50 ribu. Tidak menggerakkan.
Yang diperjuangkan MUI dan Forum Zakat (FOZ) jauh berbeda. Skema tax credit: setiap rupiah zakat yang disetor ke BAZNAS atau LAZ resmi langsung memangkas nominal pajak yang harus dibayarkan. Satu rupiah zakat, satu rupiah hemat pajak. Konsepnya sederhana. Implikasinya, tidak.
Bagi Ketua FOZ Wildhan Dewayana, ini bukan sekadar soal insentif ekonomi. Ini soal pengakuan negara bahwa zakat menjalankan fungsi sosial yang paralel dengan belanja APBN untuk kesejahteraan rakyat. "Sebagai pimpinan asosiasi yang menaungi ratusan lembaga pengelola zakat berskala nasional hingga daerah, saya mendukung penuh dan siap mengawal terwujudnya kebijakan strategis ini," kata Wildhan kepada Republika, Kamis (23/7/2026).
Argumennya cukup kuat secara logika fiskal. BAZNAS dan LAZ selama ini beroperasi di garis depan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi, dua agenda yang juga menjadi prioritas belanja negara. Kiai Cholil menegaskan keadilan logisnya: jika dana zakat dipakai untuk kepentingan bangsa yang sama dengan pajak, wajar kalau keduanya diproporsikan. "Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," tuturnya.
Malaysia sudah membuktikan model ini berjalan. Negeri jiran mengadopsi tax credit untuk zakat penghasilan, dan pengalaman itu menjadi referensi yang kerap dikutip para pegiat zakat Indonesia setiap kali isu ini muncul ke permukaan. Bak gayung bersambut, momentum kini agaknya ada di depan mata. Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tengah dalam pembahasan di DPR, dan inilah celah untuk memasukkan klausul tax credit secara eksplisit.
Pertanyaannya: apakah pemerintah cukup berani mengambil langkah yang berpotensi mengerus penerimaan pajak jangka pendek demi mendorong kepatuhan zakat yang jauh lebih luas? Kalau data potensi zakat nasional yang selama ini diklaim bisa dipercaya, taruhannya tidak kecil di kedua sisi neraca.